Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Abah Grandong dijadwalkan menjalani pemeriksaan kejiwaan pada hari ini, Jumat 2 Agustus 2019. Sebelumnya, pria dalam video viral makan kucing hidup itu telah ditetapkan tersangka penganiayaan hewan oleh polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan polisi menyebut Abah Grandong melakukannya untuk menakuti sejumlah orang yang diam di atas tanah sengketa yang dijaganya. Grandong didatangkan khusus dari Rangkasbitung untuk dipekerjakan menjaga sebidang tanah di Jalan Haji Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga sekitar yang ditemui Tempo menyebut di atas lahan itu pernah ramai sebagai kawasan kuliner. Tapi, seperti yang terlihat Rabu 31 Juli 2019, lahan telah dikelilingi tembok. Sejumlah orang juga tampak membongkar bekas bangunan warung makan di baliknya.
Pengusaha jalan tol Yusuf Hamka dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) mengakui mengerahkan sejumlah orang untuk berjaga di lahan itu. Namun dia menyangkal mengenal Abah Grandong. "Saya tidak mengenal orang itu," katanya saat dihubungi, Kamis 1 Agustus 2019.
Tampak dari seberang jalan H Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat, lahan bersengketa yang di jaga Abah Grandong, pemakan kucing hidup, Rabu, 31 Juli 2019. TEMPO/Muh Halwi
Yusuf menduga ada petugas pengamanan yang mengajak Abah Grandong. Tapi dia memastikan tidak atas perintahnya. "Mungkin ada yang mengajaknya. Tapi saya tidak tahu karena memang tidak mengenalnya," kata Yusuf lagi.
Ia mengaku prihatin dan jatuh iba terhadap Grandong. Yusuf mengatakan bakal mencari tahu sosok dan menemuinya langsung untuk mengetahui kisah keberadaan Abah Grandong di lahan yang diklaim CMNP.