Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Profil Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI yang Kritik DPR

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyebut DPR tak pantas sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Berikut profilnya.

23 Maret 2023 | 17.10 WIB

Massa aksi menampilkan poster dalam aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. Dalam aksi tersebut, Ketua BEM UI mengucapkan lagi julukan Jokowi The King of Lip Service merujuk pada poster yang dahulu pernah dikeluarkan oleh BEM UI pada tahun 2021. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Perbesar
Massa aksi menampilkan poster dalam aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. Dalam aksi tersebut, Ketua BEM UI mengucapkan lagi julukan Jokowi The King of Lip Service merujuk pada poster yang dahulu pernah dikeluarkan oleh BEM UI pada tahun 2021. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI mengunggah cuitan di akun Twitternya yang menyebut Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI sebagai Dewan Perampok Rakyat. Dalam cuitan itu disertai meme bergambar Ketua DPR Puan Maharani bertubuh tikus dengan dua tikus yang keluar dari gedung kura-kura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang buka suara soal cuitan mereka di Twitter tersebut. "Keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini," ucapnya saat dihubungi, Kamis, 23 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Melki mengatakan DPR tak pantas lagi menyandang nama sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, kini DPR lebih pantas disebut sebagai Dewan Perampok, Penindas ataupun Penghianat Rakyat.

Profil Melki Sedek Huang

Melki Sedek Huang adalah Ketua BEM UI 2023 yang terpilih sejak Januari 2023. Ia baru 3 bulan ini menjabat sebagai ketua BEM UI yang sebelumnya sebagai BEM Fakultas Hukum (FH) UI.

Melansir Linkedin miliknya, Melki dituliskan masih duduk sebagai mahasiswa jurusan Administrasi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selama ini, Melki berkonsentrasi pada hukum pidana, hukum administrasi, dan hukum hak asasi manusia.

Dia juga aktif dalam berbagai proyek, relawan, dan organisasi seperti Barisan Inti Makara Merah (BARIKARA) sejak 2019 hingga sekarang. Pada Juni 2020, Melki dinobatkan sebagai Best Staff of Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FH UI 2020.

Melki telah menyelesaikan program magang di firma hukum Tampubolon, Tjoe, and Partners Law Firm pada Agustus 2022 - Februari 2023. Sebelumnya, Melki sempat juga magang di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) pada Agustus 2021 - November 2021.

Dalam laman yang sama, Melki terlihat selalu hadir dalam beberapa acara dan undangan resmi media untuk menjadi pembicara terkait isu terbaru yang terjadi di Indonesia.

Terkait kritik tajam BEM UI melalui media sosial, berbagai respons masyarakat sangat beragam mulai dari bentuk dukungan maupun meragukan kritik keras yang dilontarkannya.

Selanjutnya: Mantan Ketua BEM UI lontarkan kritik…

Mantan ketua BEM UI lontarkan kritik

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Komunikasi dan Media, Faldo Maldini, mengkritik balik BEM UI, organisasi yang dulu dia pimpin. BEM UI mengecam Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta mengunggah meme bergambar Ketua DPR Puan Maharani bertubuh tikus.

Faldo Maldini menyebut BEM UI memang diisi mahasiswa yang pintar dengan pikiran yang suka berbeda. Ia mempersilakan semua pihak menilai kritikan dari BEM UI, sebab Perpu Cipta Kerja nyatanya sudah diselenggarakan sesuai dengan prinsip dan prosedur.

"Di sisi lain, mereka juga kadang naif," kata Faldo yang juga mantan Ketua BEM UI ini dalam keterangan kepada wartawan, Kamis, 23 Maret 2023.

Faldo lalu menuduh banyak banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangan di BEM UI. "Narasinya mirip kayak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang didanai asing, juga kelompok antipemerintah yang dari awal asal bukan Jokowi, biar laku dagangannya di 2024 nanti," kata mantan politikus Partai Amanat Nasional atau PAN, yang kemudian hengkang ke Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ini.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar hari ini. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 21 Maret 2023.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin memaparkan proses pembicaraan tingkat I mengenai RUU Penetapan Perpu Ciptaker. Nurdin menjelaskan, Baleg telah menggelar rapat bersama pemerintah, membentuk panitia kerja (panja), hingga mendengarkan pendapat mini fraksi.

TIKA AYU | ANDRY TRIYANTO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus