Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

Robert Priantono Bonosusatya bukan nama baru di kalangan petinggi Polri. Namanya disebut dalam kasus rekening gendut Budi Gunawan dan proyek Korlantas

22 September 2022 | 08.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Robert Priantono Bonosusatya kembali muncul dalam pusaran kasus yang melibatkan pejabat tinggi Polri. Sebelum disebut sebagai pemilik jet pribadi yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan, nama Robert juga terlibat dalam kasus rekening gendut Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal (Purn) Budi Gunawan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa menyatakan bahwa Robert merupakan pemilik jet pribadi yang ditumpangi Hendra Kurniawan dan anak buahnya saat mengunjungi keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jambi. Hendra meluncur ke Jambi atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IPW menyatakan jet pribadi dengan kode registrasi T7-JAB tersebut sempat dipakai oleh sejumlah orang yang disebut terlibat dalam Konsorsium 303 Ferdy Sambo atau konsorsium judi online. Robert pun disebut terlibat dalam konsorsium tersebut.

“IPW mencium aroma amis keterlibatan  RBT dan Yoga Susilo dalam kasus Sambo dan Konsorsium 303. Lantaran, selain RBT, nama Yoga Susilo, Direktur Utama PT Pakarti Putra Sang Fajar muncul dalam struktur organisasi Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, sebagai Bos Konsorsium Judi Wilayah Jakarta,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, 19 September 2022.

Robert membantah sebagai pemilik jet pribadi tersebut.Dia menyatakan tak memiliki jet, namun mengakui mengenal Hendra.

“Nggak bener itu, nggak bener sama sekali. Bukan, mana ada saya jet,” kata Robert saat dihubungi, Senin, 19 September 2022.

“Sudah lama sekali saya kontak dia sejak 5 atau 6 tahun. Waktu itu dia masih AKBP,” ujar Robert.

Robert menyatakan sedang mempertimbangkan melaporkan ke polisi soal penyebutan namanya dalam Konsorsium 303 dan peminjaman jet pribadi ke Hendra Kurniawan itu. Sugeng pun siap menghadapi laporan Robert. 


Selanjutnya, Robert dalam kasus rekening gendung Budi Gunawan

Penelusuran Tempo menemukan bahwa Robert Priantono Bonosusatya pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jasuindo Tiga Perkasa. Perusahaan ini bergerak di bidang percetakan dokumen keamanan. Awalnya perusahaan ini berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur, namun kini memiliki kantor di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. 

Di perusahaan itu Robert pernah tercatat sebagai komisaris utama, yang juga merangkap komisaris independen. Namanya muncul berkali-kali dalam setiap laporan keuangan tahunan PT Jasuindo sejak 2010 hingga 2014. Kini, nama Robert tak lagi terpampang dalam jajaran komisaris maupun direksi perusahaan itu.

Nama Robert mencuat ke publik pertama kali saat Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan calon Kapolri pada 14 Januari 2015. Saat itu, dokumen hasil pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri yang menelusuri transaksi ganjil sebesar Rp 57 miliar di rekening Budi pada  tersebar.  

Dalam sejumlah dokumen tertanggal Mei hingga Juni 2010 itu, Robert disebut sebagai penjamin kredit yang dikucurkan oleh Pacific Blue International Limited untuk Muhammad Herviano Widyatama, putra Budi, pada 6 Juli 2005 itu. Herviano menerima kucuran kredi senilai Rp 57 miliar.

Kepada tim Bareskrim yang memeriksanya pada 26 Mei 2010, Robert mengaku teman lama Budi. Namun, ia tidak menyebutkan bagaimana mereka berjumpa. Saat bertemu dengan Budi dan Herviano pada waktu yang tak disebutkan tanggalnya, Robert ditemani oleh kawannya yang lain, Lo Stefanus yang merupakan pemilik jaringan toko berlian Frank and Co dan PT Mitra Abadi Berkatindo, perusahaan tambang timah.

Dalam pertemuan tersebut, Robert mengaku membicarakan rencana pinjaman dana untuk kepentingan bisnis pertambangan timah dan perhotelan yang digagas oleh Herviano bersama Budi dan Stefanus. Dalam dokumen yang sama, Herviano mengatakan ia memang meminta Robert membantu mencarikan kredit lantaran memiliki keterbatasan modal dalam berbisnis.

Robert mengiyakan permintaan Budi dan Herviano. Ia akan mencarikan pemodal untuk membantu rencana bisnis Herviano. “Saya menyanggupinya karena pertimbangan prospek bisnis yang sudah dijelaskan oleh Budi dan Herviano,” ujar Robert, seperti yang tercantum dalam dokumen hasil pemeriksaan Bareskrim. Dia pun segera kasak-kusuk menjajaki sejumlah rekan dan koleganya yang bersedia meminjamkan.

Pencarian Robert berbuah hasil. Adalah David Koh, kuasa direksi Pacific Blue International Limited, yang siap mengucurkan kredit. Lantaran Herviano tidak memberi agunan aset sebagai jaminan kredit, Robert bersedia menjadi penjamin. Kredit Rp 57 miliar akhirnya mengucur pada 6 Juli 2005 dengan jaminan Letter of Guarantee yang diteken oleh Robert sebagai penanggung jawab proses peminjaman dana.

Selanjutnya, Pinjaman anak Budi Gunawan macet

Herviano, yang saat itu berusia 19 tahun, meneken akad kredit di depan David Koh. David mengucurkan US$ 5,9 juta atau setara Rp 57 miliar dengan kurs ketika itu Rp 9.700 per dolar. Pinjaman ini berbentuk tunai dalam rupiah. Berdasarkan akad kredit, pinjaman berlaku tiga tahun mulai 6 Juli dan berakhir 5 Juli 2008. Ketika akad kredit diteken, Budi Gunawan menjabat Kepala Biro Pengembangan Karier Polri berpangkat brigadir jenderal.

Herviano baru menginvestasikan pinjamannya ke beraneka investasi lima bulan setelah akad diteken. Total investasi yang dikucurkan Herviano sejak Januari 2006-Juni 2008 mencapai Rp 35,68 miliar, yang terdiri atas pembelian surat berharga Rp 8 miliar, modal hotel The Palais Dago Rp 17,68 miliar, dan tambang timah Rp 10 miliar. Pengucuran modal terakhir untuk The Palais pada 6 Juni 2008, sebulan sebelum kerja sama dengan Pacific Blue berakhir.  

Dokumen itu juga menyebutkan, Herviano tercatat melakukan 31 transaksi penarikan di sejumlah rekening BCA miliknya dan Budi Gunawan sejak Januari 2006 hingga Juni 2008 untuk pembayaran utang pokok dan bunga pinjaman dengan total Rp 28,5 miliar. Meski Herviano sudah menyicil pinjamannya, dokumen pemeriksaan Bareskrim tidak menyebutkan ke rekening siapa atau kepada siapa cicilan pokok dan bunga pinjaman dibayarkan.

Pun, cicilan sebesar Rp 28,5 miliar itu belum menutupi total kredit Rp 57 miliar yang dikucurkan Pacific Blue sehingga masih tersisa pinjaman pokok Rp 28,5 miliar plus bunga yang belum disetorkan oleh Herviano. Sejak hasil pemeriksaan rekening milik Budi dilaporkan pada 18 Juni 2010 hingga tersebarnya dokumen itu di DPR pada 14 Januari 2015, Tim Bareskrim belum menjelaskan status sisa pinjaman Rp 28,5 miliar milik Herviano.

Saat uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat pada 14 Januari 2015, Budi Gunawan mengatakan ia sudah transparan dalam melaporkan harta dan cara memperolehnya. Budi Gunawan mengutip laporan penyelidikan Badan Reserse Kriminal Polri, yang menyatakan bahwa transaksi di dalam rekening-rekeningnya wajar dan legal.

“Tak ada yang ditutupi atau direkayasa,” kata Budi Gunawan.

Selanjutnya, Robert dalam proyek Korlantas Polri

Sekian lama menghilang, nama Robert Priantono Bonosusatya muncul lagi tiga tahun setelah dia diperiksa Bareskrim. Momen itu terjadi ketika Robert mengakui Jasuindo menang tender di Korps Lalu Lintas Polri. Kepada Tempo yang menghubunginya, Robert mengatakan perusahaannya menggarap proyek BPKP, STNK, dan SIM di Korlantas Polri. Namun ia mengaku tidak ingat waktu pastinya. “Tanya ke direktur saja,” kata Robert, Kamis, 20 Juni 2013.

Keterlibatan Robert dan PT Jasuindo dalam proyek STNK di Korlantas dikuatkan oleh fasilitas bank garansi seperti yang tercantum dalam laporan keuangan milik PT Jasuindo per 31 Desember 2013. Laporan keuangan ini diteken langsung oleh Robert sebagai komisaris utama perusahaan sekitar April 2014. Fasilitas bank garansi ini sudah diaktakan oleh Isy Karimah Syakir, notaris yang beracara di di Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan pada akta perjanjian nomor CRO.SBY/0595/NCL/2013 akta nomor 2 Tanggal 1 Oktober 2013, fasilitas bank garansi itu diberikan  PT Bank Mandiri kepada PT Jasuindo dengan plafon Rp 102 miliar terhitung mulai 1 Okotber 2013 hingga 31 Maret 2014. 

“Tujuan penggunaan ini untuk jaminan uang muka, pelaksanaan, pemeliharaan, dan jaminan lainnya untuk proyek STNK dan BPKB-Korlantas Polri,” kata laporan keuangan itu.

Jejak Robert Priantono Bonosusatya dalam perkara jet pribadi yang digunakan Hendra Kurniawan pun dipastikan belum akan berakhir. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan penggunaan jet pribadi itu tak wajar. Mereka berencana meminta klarifikasi masalah ini ke Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. 

MOYANG KASIH DEWI|BOBBY CHANDRA|EKA YUDHA SAPUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus