Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Dia pun telah ditangkap oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung pada Kamis malam, 24 Oktober 2024 di Hotel Le Meridien, Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bekas Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung itu dijanjikan fee Rp 1 miliar jika berhasil melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks Anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur. Adapun Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi. "Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024.
Lantas, bagaimana sebenarnya profil Zarof Ricar yang jadi tersangka suap dalam kasus Ronald Tannur? Berikut rangkuman informasinya.
Profil Zarof Ricar
Zarof Ricar merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang berasal dari Sumenep, Jawa Timur dan lahir pada 16 Januari 1962. Dia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang purna tugas sejak Januari 2022 lalu. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.
Dia menjabat posisi itu selama lima tahun, setelah pertama kali dilantik sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil pada 22 Agustus 2017 silam. Saat menduduki jabatan tersebut, Zarof juga pernah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada 2020.
Sebelum pensiun, Zarof Ricar pernah menduduki sejumlah jabatan strategis sebagai pejabat MA. Di antaranya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA, dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Dirjen Badilum MA.
Di luar pekerjaannya sebagai petinggi MA, Zarof Ricar tercatat pernah menjadi Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017 lalu. Dia juga merupakan salah satu produser film Sang Pengadil yang bekerjasama dengan Humas MA dan tayang di bioskop pada 24 Oktober lalu.
Zarof adalah pemegang dua gelar sarjana, yakni Sarjana Hukum dan Sarjana Ilmu Sosial. Dia lalu melanjutkan pendidikannya hingga mendapat gelar Magister Hukum dan Doktor.
Nama Zarof Ricar menjadi sorotan usai ditangkap sebagai tersangka dalam kasus suap perkara kasasi Ronald Tannur. Dia disebut sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur.
Tim Jampidsus Kejaksaan Agung kemudian menangkap Zarof di Hotel Le Meridien Bali pada Kamis malam, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WITA. Dalam penangkapan itu, Kejaksaan juga menyita 149 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 15,2 juta, kemudian 98 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 4,9 juta, dan lima lembar uang pecahan Rp 5 ribu total Rp 25 ribu, serta beberapa barang elektronik berupa handphone milik Zarof.
Di saat yang sama, penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan mata uang Rp 5.725.075.000.
“Jika dikonversikan ke rupiah totalnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,91 miliar),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bukti kalau Zarof Ricar memang terbiasa bermain perkara di Mahkamah Agung untuk menguntungkan pihak berperkara. Perbuatan lancung itu dilakukan Zarof sejak berdinas di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. “Menurut pengakuan yang bersangkutan dia lupa berapa banyak kasus yang diurus, karena banyak,” kata Qohar.
Selain uang tunai, Qohar mengatakan penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram. “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan semua ini dikumpulkan mulai dari 2012 sampai 2022, diperoleh dari sebagian besar pengurusan perkara,” kata Qohar.
Amelia Rahima Sari dan Ade Ridwan Yandwiputra, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Zarof Ricar Diduga Bermain dalam Perkara Ronald Tannur hingga Kronologi Agus Disiram Air Keras