Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan tidak akan pilih kasih menindak praktik prostitusi di wilayahnya pasca penggrebekan PSK di Penjaringan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah anggotanya menggerebek sebuah rumah penampungan puluhan pekerja seks komersial alias PSK di Kelurahan Penjaringan. Budhi berjanji akan menindak tempat prostitusi lain di area Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lokasi lainnya tinggal menunggu waktu saja. Kita sudah melakukan pemantauan dan pengintaian, nanti tiba waktunya kita akan tindak" kata Budhi saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 31 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun menurut Budhi, penindakan akan dilakukan bertahap. Selain karena menunggu hasil penyelidikan guna mendapat bukti yang cukup untuk dibawa ke pengadilan, dia mengaku pihaknya ada keterbatasan.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko menilai permasalahan prostitusi di Penjaringan harus diselesaikan dengan solusi permanen. Ia mengaku telah bersurat ke PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pemilik lahan tempat prostitusi itu didirikan.
"Kita akan berbincang, berdiskusi, berkolaborasi bagaimana merencanakan agar wilayah tersebut bisa lebih baik dan kondusif," ujar Sigit.
Polisi menggerebek rumah tempat penampungan PSK di Jalan Suka Rela, RT 08/RW 10 Kelurahan Penjaringan pada Kamis, 30 Januari lalu sekitar pukul 08.30. Polisi menemukan 34 wanita di lokasi tersebut. Para PKS itu dijajakan di tiga tempat, Kafe Shantika, Kafe Melati dan Kafe Amour tak jauh dari lokasi penampungan.
Bisnis ini diduga dilakukan oleh 7 orang. Namun, polisi baru menangkap dua di antaranya saat penggerebekan. Kedua tersangka adalah Suherman, 36 tahun dan Sulkifli (22) yang berperan menjaga tempat sekaligus calo. Sedangkan lima tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang adalah KRM sebagai pemilik kafe dan mucikari; AD dan MLT sebagai kasir kafe; BDN dan MMN sebagai agen penyalur PSK.
Para wanita yang ditemukan di tempat penampungan diduga menjadi korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang. Para PSK direkrut oleh agen dari daerah Jawa dan Sumatera dengan iming-iming dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Namun sesampainya di Jakarta, mereka bekerja sebagai PSK.