Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

PTUN Bacakan Putusan, Ratusan Massa HTI Padati Jalan A

Di Jalan A, PTUN memasang layar monitor dan pelantang untuk menyiarkan persidangan. Hanya segelintir massa HTI yang boleh masuk ke ruang sidang.

7 Mei 2018 | 12.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ratusan anggota Hizbut Tahrir Indonesia meramaikan jalan di depan Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, dalam rangka mendengar sidang pembacaan putusan gugatan HTI terhadap keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 7 Mei 2018. Tempo/Caesar Akbaar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan massa organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memadati Jalan A di samping Pengadilan Tata Usaha Negara, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 7 Mei 2018. Mereka hadir untuk mendengarkan putusan majelis hakim untuk organisasinya terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pantauan Tempo sejak pukul 09.30, kawasan itu sudah dipadati massa. Jumlah mereka terus bertambah seiring dimulainya persidangan. Mayoritas mereka mengenakan pakaian berwarna putih, peci putih dan sorban. Masing-masing membawa sajadah yang digunakan sebagai alas duduk. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka duduk diam sembari menyimak pembacaan putusan. Di Jalan A, pengadilan telah memasang layar monitor dan pelantang untuk menyiarkan persidangan. Hanya segelintir massa HTI yang boleh masuk ke ruangan persidangan.

Puluhan polisi berjaga di depan mereka dan membentuk barikade. Beberapa mobil polisi dan Brigade Mobil disiagakan. Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Idham Azis memantau langsung persidangan. 

Baca: Saksi: HTI Ingin Ganti Pancasila dan ...

PTUN menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan Hizbut Tahrir Indonesia terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin, 7 Mei 2018. Dalam gugatannya, HTI meminta agar Kemenkumham mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.

Pemerintah mencabut badan hukum HTI pada 10 Juli 2017, dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017. Tidak berterima atas keputusan itu, HTI melayangkan gugatan ke PTUN. Sidang perdana kasus itu digelar pada 23 November 2017.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus