Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Dianggap Batal

Gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Majelis hakim menyatakan pengangkatan Ketua MK Suhartoyo tidak sah.

13 Agustus 2024 | 19.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) memimpin sidang permohonan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia minimal Capres-Cawapres di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau "dissenting opinion" yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya menggugat MK perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan itu dilayangkan Anwar Usman pada 23 November 2023, dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam putusan pokok perkara, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk sebagian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis putusan PTUN yang diterima Tempo pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Majelis hakim juga mewajibkan MK selaku tergugat untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. MK juga diperintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi seperti semula.

Meski gugatannya dikabulkan, PTUN memutuskan bahwa permohonan Anwar Usman agar kedudukannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dikembalikan tidak diterima majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman yang meminta supaya MK membayar uang paksa sebesar Rp 100 per hari apabila MK lalai dalam melaksanakan putusan ini.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000," tulis putusan itu.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono hanya merespons singkat pertanyaan Tempo apakah akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN itu. Ia mengatakan mahkamah bakal merapatkan ihwal putusan itu segera.

"Besok akan di-RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim)," kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Agustus 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus