Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

PTUN: Surat Keputusan Pembubaran HTI Tidak Cacat Yuridis

Aksi HTI yang memperjuang khilafah islamiyah, dinilai majelis hakim PTUN bertentangan dengan Pancasila.

7 Mei 2018 | 17.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, mengikuti sidang perdana pengujian UU Ormas di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 26 Juli 2017. Dalam sidang perdana ini MK mendengarkan isi permohonan terkait legal standing, mendengarkan nasihat dari hakim konstitusi terkait status HTI yang telah dibubarkan pemerintah. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pimpinan Tri Cahya Indra Permana menilai tidak ada cacat yuridis baik dari segi wewenang Kementeian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan prosedur penerbitan surat keputusan (SK) pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu dianggap perlu memperbaiki SK pembubaran HTI lantaran terdapat kekurangan konsideran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Akan lebih baik jika SK itu diperbaiki, khususnya memuat pertimbangan sosiologis, yuridis, dan filosofis," kata Roni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertimbangan itu menjadi salah satu dasar putusan bagi majelis hakim pimpinan Tri Cahya Indra Permana bagi gugatan HTI terhadap SK Kemenkumham tentang Pencabutan SK Menkumham mengenai Pengesahan Pendirian Badan Hukum HTI. Majelis hakim menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia yang meminta Kemenkumham mencabut surat keputusan membubarkan organisasi yang memperjuangkan khilafah itu. "Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar hakim Tri Cahya Indra Permana.

Badan hukum HTI dicabut pada 10 Juli 2017, dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017. Tidak berterima atas keputusan itu, HTI melayangkan gugatan ke PTUN. Sidang perdana kasus itu digelar pada 23 November 2017.

Aksi HTI yang memperjuang khilafah islamiyah, dinilai hakim bertentangan dengan Pancasila. Gagasan khilafah itu sudah dituangkan dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep pemikiran.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus