Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Puslabfor Tak Bisa Memeriksa Barang Bukti Laptop Pembunuhan Brigadir J karena Patah 15 Bagian

Ahli Puslabfor mengatakan tidak bisa memeriksa barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J lebih lanjut karena laptop milik Baiquni Wibowo rusak.

29 Desember 2022 | 17.00 WIB

Majelis Hakim bertanya kepada saksi  dalam sidang lanjutan kasus dugaan obstruction of justice atau penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022. Dalam sidang lanjutan pada tanggal 15 Desember 2022, Irfan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa yang diduga merampas DVR CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi barang bukti krusial kasus ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Majelis Hakim bertanya kepada saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan obstruction of justice atau penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022. Dalam sidang lanjutan pada tanggal 15 Desember 2022, Irfan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa yang diduga merampas DVR CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi barang bukti krusial kasus ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Digital Forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri, Hery Priyanto mengatakan tidak bisa memeriksa barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J lebih lanjut karena laptop milik Baiquni Wibowo rusak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hal ini disampaikan Hery saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dengan terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hery mengatakan ia menerima barang bukti pada 25 Agustus 2022. Barang bukti itu adalah satu unit laptop Microsoft Surface milik Baiquni Wibowo yang digunakan untuk menyalin dan menonton rekaman DVR CCTV, dan kabel USB Microsoft Surface dalam keadaan terurai. DVR CCTV pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga itu diambil oleh Irfan Widyanto pada 9 Juli 2022.

“Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan bahwa kondisi barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, telah terurai atau sebagian retak dan patah menjadi 15 bagian,” kata Hery.

Berdasarkan analisa secara langsung, Hery menemukan bagian VCD atau mesin utama untuk mainboard laptop telah terpisah atau patah menjadi tiga bagian. Timnya sudah berupaya melakukan pemeriksaan namun nihil. Sebab, seluruh bagian daripada komponen utama sudah tidak bisa terkoneksi atau seluruh bagian sudah patah.

Arif Rachman Arifin, Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto, menonton rekaman CCTV pos pengamanan yang memperlihatkan rekaman Yosua masih hidup antara pukul 17.07-17.17 WIB di rumah Ferdy Sambo. Mereka menonton rekaman di rumah Ridwan Soplanit yang berada tidak jauh dari TKP pembunuhan. Yosua sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah Ferdy Sambo sampai di rumah dinasnya.

Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Rachman Arifin, yang saat itu menjabat Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, kemudian melaporkan hal itu kepada Hendra Kurniawan. Kemudian, Hendra memintanya agar melaporkan langsung kepada Ferdy Sambo.

Ia menghadap Ferdy Sambo ditemani Hendra Kurniawan di ruangan Ferdy pada 13 Juli 2022. Ferdy Sambo memerintahkan    Arif untuk menghapus file dan merusak barang bukti rekaman CCTV pos pengamanan. 

“Kemudian Arif Rachman Arifin menemui Chuck dan Baiquni di depan pantry depan ruangan Ferdy Sambo untuk menyampaikan permintaan menghapus file. Kemudian, Baiquni meminta izin untuk mencadangkan terlebih dahulu file pribadi dalam laptopnya sebelum diformat,” kata dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Oktober 2022.

Keesokan harinya atau Kamis, 14 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, Baiquni Wibowo datang menemui Arif Rachman Arifin, yang berada didalam mobilnya dan menyampaikan file atau isi di laptop sudah bersih semuanya. Kemudian Baiquni meletakkan laptop tersebut di jok belakang sopir lalu pergi.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Hendra Kuniawan menelepon Arif Rachman via WhatsApp untuk menanyakan apakah perintah Ferdy Sambo sudah dilaksanakan. Ferdy Sambo mengatakan perintah menghapus file sudah diselesaikan. Keesokan harinya Arif Rachman Arifin mematahkan laptop Microsoft Surface warna hitam dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian. Laptop itu adalah milik Baiquni yang digunakan untuk menyimpan file dan menonton rekaman CCTV pos pengamanan. 

Laptop yang dirusak itu dimasukkan ke paperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan mobil. Selanjutnya paperbag berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya.

“Pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif Rachman Arifin, menyerahkan satu unit laptop Microsoft Surface warna hitam yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian dan tidak berfungsi ini kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela,” kata surat dakwaan.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus