Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Begini Situasi Terkini Rumah Sambo

Polisi belum menahan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J, karena sakit

20 Agustus 2022 | 12.23 WIB

Situasi kediaman Kadiv Propam Non Aktif Irjen Ferdy Sambo usai PC (Istri Sambo) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling 3, Sabtu, 20 Agustus 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Situasi kediaman Kadiv Propam Non Aktif Irjen Ferdy Sambo usai PC (Istri Sambo) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling 3, Sabtu, 20 Agustus 2022. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Situasi di rumah pribadi Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 saat ini terlihat sepi dan tidak ada aktivitas apa pun usai istrinya, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo di lapangan, tidak ada penjagaan khusus di area rumah Ferdy Sambo. Ada sejumlah awak media yang menunggu di sekitar rumah. Awak media dilarang mengambil gambar rumah Sambo dari dekat oleh orang tak dikenal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Orang tersebut mengenakan kaos lengan panjang, celana jeans di atas lutut, dan topi putih. Dia menghampiri Tempo yang tengah mengambil gambar. "Jangan dekat-dekat, mengganggu kenyamanan," katanya di Jalan Saguling 3, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, warga setempat sempat mengeluhkan keberadaan wartawan yang meliput di sekitar kediaman Sambo. Dia mengatakan warga merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan wartawan yang menghambat jalan keluar-masuk.

"Bukan karena kasusnya tapi kendaraan wartawan yang meliput. Jadi bikin susah lewat kendaraan," ujar sumber yang tidak bisa disebutkan identitasnya.

Ia mengatakan kondisi kediaman Sambo memang sering sepi. Sebab, Sambo memiliki rumah di Jalan Bangka XI. "Jarang, kan Bapak punya rumah lain di Jalan Bangka XI," ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada aktivitas keramaian pagi ini di rumah Sambo. Ia mengatakan tidak ada aktifitas apa pun. "Enggak ada. Ya kayak gini aja," katanya.

 

Putri Candrawathi Belum Ditahan

 

Inspektur Pengawasan Umum Polri sekaligus ketua Tim Khusus Bareskrim, Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto, mengatakan mereka belum menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.

Agung mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan Putri Kamis kemarin, tapi ditunda karena menerima surat sakit dari Putri Candrawathi. Meski demikian, gelar perkara tetap dilakukan lalu Putri ditetapkan tersangka.

“Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tetapi karena ada surat sakit, maka di-hold. Meski demikian tetap gelar perkara dilakukan. Kami akan terus berkoordinasi dengan dokter. Sejauh ini yang bersangkutan belum ditahan,” kata Agung Budi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menjelaskan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya, yakni Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian.

Pasal 340 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan berencana sementara Pasal 338 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan dengan sengaja.

 

MUTIA YUANTISYA

 

 

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus