Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menganggap adanya kejanggalan putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ketua majelis hakim yang memutus perkara terdakwa Gazalba adalah hakim anggota di perkara SYL yang dituntut oleh Jaksa di KPK dan perkara lainnya. Kejanggalan yang kami lihat, mungkin saja ada upaya perlindungan terhadap rekan sejawatnya sesama hakim, apalagi yang diadili itu hakim agung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Tempo, Kamis, 30 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tanak menuturkan, sepengetahuannya selama bertugas di KPK, belum pernah ada putusan sela seperti kasus Gazalba, sehingga ia merasa perlu mempertanyakan putusan sela itu. “Sekiranya hakim agung (Gazalba) bebas, berarti hakim agung itu merasa berhutang budi kepada majelis hakim Pontoh cs dan berharap bisa mendapat bantuan promosi jabatan, mutasi, dan lainnya kepada Pontoh cs,” katanya.
Hakim Rianto Adam Pontoh juga menjadi hakim di kasus Gazalba dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan kasus yang berbeda. Namun, Tanak mempertanyakan syarat formil dalam persidangan SYL yang tak membutuhkan surat delegasi dari Jaksa Agung.
“Walaupun tak ada eksepsi dari penasihat hukum SYL, hakim berdasarkan kewenangannya dapat menyatakan perkara SYL tak dapat diterima karena Jaksa Penuntut Umum tak mendapat delegasi dari Jaksa Agung,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengajukan perlawanan hukum atas putusan sela Pengadilan Tipikor yang mengabulkan eksepsi terdakwa kasus korupsi Gazalba KPK menilai putusan sela itu tak memiliki dasar hukum. Berdasarkan Akta Permintaan Perlawanan berdasarkan Pasal 156 KUHAP yang diterima TEMPO, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tira Agustina, mengajukan perlawanan atas putusan sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 43/Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Tanak menyatakan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor tak memiliki dasar hukum. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Jaksa KPK tak berwenang mengajukan tuntutan terhadap Gazalba Saleh karena tak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
“Secara yuridis pertimbangan hakim Tipikor itu tak berdasar dan tak beralasan atas hukum, oleh karena itu KPK tak akan pernah melaksanakan pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor,” kata Tanak.