Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara

17 Maret 2024 | 10.51 WIB

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara. Rafael Alun juga ditetap dijatuhi hukuman denda Rp500 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," dikutip dari laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Sorot Balik Sidang Rafael Alun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600


1. Menjalani Sidang Perdana

Rafael Alun menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, pada Rabu 30 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.

Jaksa mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Adapun Ernie saat itu masih berstatus saksi di KPK.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," kata jaksa di Pengadilan Tipikor.

2. Pemeriksaan sebagai Terdakwa

Rafael Alun menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atay Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 27 November 2023. "Kepada terdakwa (Rafael Alun Trisambodo), saudara tidak disumpah ya. Maka, usahakan keterangan saudara benar," kata hakim Suparman Nyompa dalam sidang.

Sebelumnya, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu disebut diberikan sejumlah perusahaan yang memiliki masalah dalam pengurusan pajak.

3. Tuntutan JPU

JPU dari KPK menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti ke negara senilai Rp18,9 miliar. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan penjara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutannya, pada Senin 11 Desember 2023.

Jaksa meminta, jika denda tidak dibayar, maka Rafael Alun harus menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan penjara. Apabila uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhinya.  "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun," kata Jaksa.

4. Vonis 14 tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 14 Tahun penjara. "Memutuskan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp10,7 Miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa dalam sidang yang digelar Senin, 8 Januari 2024.

Hakim menyatakan Rafael Alun bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan penjara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutannya, Senin 11 Desember 2023. 

5. Banding KPK

Tim jaksa KPK mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim terhadap kasus Rafael Alun. “Setelah tim jaksa KPK analisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini, tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri, Jumat, 12 Januari 2024.

Pengajuan banding difokuskan soal belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. “Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” ujarnya

6. Tetap hukuman 14 tahun

Putusan dengan perkara Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Putusan kasus Rafael Alun ini diadili Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan hakim anggota Pengadilan Tinggi Jakarta Tony Pribadi dan Erwan Munawar. Adapun hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, Gatut Sulistyo, serta panitera pengganti, Effendi P. Tampubolon.

Rafael Alun pun dihukum membayar duit pengganti senilai Rp 10.079.095.519. Apabila tak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah mempertimbangkan status barang bukti nomor 552 pada perkara gratifikasi atau barang bukti nomor 412 pada perkara TPPU dalam putusan di PN Tipikor Jakarta. Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Senin, 8 Januari 2024 menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

YUNI ROHMAWATI | IKHSAN RELIUBUN | ADELIA STEVINA | ADE RIDWAN YANDAWIPUTRA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus