Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cianjur - Ratusan pengojek pangkalan menyerang tempat berkumpul para pengemudi ojek online di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu, 7 Februari 2018. Akibatnya, tujuh pengemudi ojek online mengalami luka memar di bagian wajah.
Berdasarkan informasi, peristiwa penyerangan itu berlangsung pukul 15.00 ketika para pengemudi ojek online tengah beristirahat di salah satu rumah tempat berkumpul di RT 02 RW 16 Kelurahan Sawahgede.
Baca: Pemprov Jabar Konsisten Terapkan Aturan Transportasi Daring
Tiba-tiba dari arah Jalan KH Abdullah Bin Nuh (BLK), datang ratusan pengemudi ojek pangkalan menuju Jalan Pangeran Hidayatullah. Saat melewati tempat pengemudi ojek online berkumpul, para pengemudi ojek pangkalan itu berhenti dan langsung melakukan penyerangan.
"Ada tujuh orang di dalam rumah, termasuk saya. Biasanya, kalau tidak ada orderan, memamng istirahat di situ. Tapi tadi tiba-tiba ada yang datang langsung nyerang," kata Syahrir, 22 tahun, pengemudi ojek online asal Cianjur.
Para pengemudi angkutan online itu pun mengalami luka memar pada bagian wajah dan tubuh lantaran dipukul sejumlah pengojek pangkalan. Tidak hanya itu, beberapa barang milik korban juga hilang, seperti telepon pintar dan helm.
Simak: Taksi Online yang Boleh Beroperasi di Yogya 496 Unit
"Beberapa teman saya luka memar di bagian wajah, tapi ada juga yang hanya luka ringan. Sekarang sedang dibawa ke rumah sakit untuk diobati. Selanjutnya, kami akan melapor ke polisi," ujarnya.
Bentrokan antara pengemudi ojek online dan pangkalan di Cianjur itu bukan yang pertama kali. Kedua pihak beberapa kali terlibat cekcok hingga hampir bentrok. Kedua pihak sempat dimusyawarahkan agar damai, tapi tidak menemui kesepakatan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Rachmat Hartono menuturkan bakal berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari solusi atas permasalahan transportasi roda dua tersebut.
Lihat: Pemerintah Pastikan Aturan Angkutan Online Efektif per 1 Februari
"Besok atau lusa, kami akan komunikasi dengan Badan Koordinasi Lalu Lintas Kabupaten Cianjur untuk mencari solusi terbaik supaya tidak ada bentrokan lagi," ucapnya.
Namun, kata dia, belum ada payung hukum terkait dengan transportasi roda dua. Karena itu, Rachmat akan memusyawarahkan kedua pihak demi mencapai kesepakatan bersama.
"Sebenarnya dari aturan juga tidak ada penggunaan sepeda motor sebagai angkutan atau transportasi umum. Makanya dalam pembahasan bersama Bakorlantas akan dibicarakan. Setelah itu, kami akan panggil pengurus dari kedua pihak," tuturnya.
DEDEN ABDUL AZIZ
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini