Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan rekonstruksi penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan hari ini.
Itu merupakan salah satu langkah polisi melengkapi berkas kasus Novel Baswedan tersebut. Menurut Yusri, tak adanya rekonstruksi sempat membuat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini menyangkut untuk kelengkapan berkas, karena kemarin sudah kirim ke Kejati DKI dan dikembalikan, ada sedikit yang harus diperbaiki. Kami lengkapi dengan melakukan rekonstruksi ini," ujar Yusri di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat, 7 Februari 2020.
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan, pada Jumat, 7 Februari 2020. Namun, wartawan dilarang mendekat. (Tempo/Eko Wahyudi)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain rekonstruksi, Yusri mengatakan pihaknya masih harus memeriksa beberapa berkas lainnya. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci berkas tersebut dan kapan akan kembali melimpahkannya ke Kejati DKI.
Novel disiram air keras seusai menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya pada 11 April 2017. Penyiraman ini membuat kedua mata Novel terluka parah.
Pada akhir Desember 2019, polisi menangkap dua orang tersangka penyerang, yakni dua anggota Brigade Mobil, Ronny Bugis, dan Rahmat Kadir Mahulette. Ronny ditengarai orang yang menyiram cairan asam ke wajah Novel Baswedan. Sementara, Rahmat diduga sebagai yang mengemudikan motor.
Kepolisian sudah menyerahkan kedua tersangka penyerang Novel Baswedan ke Kejati DKI Jakarta pada 16 Januari 2020. Penyerahan tersebut menyusul berkas penyelidikan keduanya yang penyidik klaim sudah lengkap. Namun pada 28 Januari 2020, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan dua berkas tersangka ke polisi. Pengembalian berkas itu karena hasil penyidikan oleh polisi masih ada yang belum lengkap.