Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mendukung langkah putri kedua mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Muswira Kalla, melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini menjadi sebuah pembelajaran berharga bagi semua orang jika ingin cari tenar jangan buat sensasi dengan memfitnah," kata Ketua Umum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Said berharap polisi segera menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik tersebut, agar tidak menjadi hoaks berkelanjutan yang akan merugikan keluarga Jusuf Kalla dan umat Islam. "Mengingat Pak JK sekarang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia," katanya.
Ferdinand dan Rudi sebelumnya dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Muswira melaporkan keduanya karena tulisan mereka di media sosial dinilai menyinggung Jusuf Kalla atau JK. Meskipun tak terang-terangan menyebut nama JK, mereka menggunakan kata ganti Chaplin dalam tulisannya. Namun, kata Said, publik menafsirkan Chaplin merujuk kepada JK karena memiliki kemiripan kumis serta asosiasi organisasinya.
FRISKI RIANA