Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

Empat terpidana kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-77, salah satunya adalah Eni Maulani Saragih.

18 Agustus 2022 | 16.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terpidana mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih, menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 8 Mei 2019. Eni Maulani Saragih, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. PLN (Persero) nonaktif, Sofyan Basir, dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih merupakan satu dari 421 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022.
Politikus Partai Golkar tersebut bahkan langsung menghirup udara bebas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan bahwa Eni merupakan satu dari empat orang narapidana kasus korupsi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berdasarkan data, napi korupsi yang dapat remisi 421, bebas langsung 4,” kata Rika dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Agustus 2022.

Eni adalah terpidana kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Eni enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsiden 2 bulan kurungan pada 1 Maret 2019. Eni terbukti menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan proyek itu. 

Selain Eni, narapidana kasus korupsi lainnya yang langsung menghirup udara bebas adalah mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. Akan tetapi Ajay langsung ditangkap lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Dia bahkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju. KPK menjemput Ajay begitu dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Rabu, 17 Agustus 2022.

mendapatkan remisi adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari. Keduanya mendapatkan potongan hukuman 3 bulan penjara. 

Ratu Atut Chosiyah terlibat dalam berbagai kasus korupsi. Dia terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten, pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemerintah Provinsi Banten hingga pemberian suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten.

Untuk kasus korupsi alkes Atut divonis 5,5 tahun penjara, sementara untuk kasus suap Akil Mochtar, Atut divonis 7 tahun penjara. 

Jaksa Pinangki merupakan narapadina kasus suap dari buronan koruptor DJoko Tjandra. Pinangki disebut menerima uang 500 ribu dolar terkait kepengurusan fatwa agar Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. 

Pinangki awalnya mendapatkan vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, akan tetapi hukuman itu dipotong menjadi empat tahun saja oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tak mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding itu. 

Kemenkumham total memberikan remisi umum kepada 168.196 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan HUT RI ke-77. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemberian remisi umum 2022 ini ditaksir dapat menghemat anggaran makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebesar Rp 259.289.610.000.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus