Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Respons Menteri HAM Natalius Pigai soal Yusril Bilang Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Menteri HAM Natalius Pigai, yang berada di bawah koordinasi Yusril, sempat ditanya wartawan mengenai pernyataan kekerasan pada 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

22 Oktober 2024 | 12.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri HAM Natalius Pigai (kanan) dan Wakil Menteri HAM Mugiyanto (tengah) mengunjungi kantor baru mereka di Gedung Direktorat Jenderal HAM, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan peristiwa kekerasan pada 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Menteri HAM Natalius Pigai, yang berada di bawah koordinasi Yusril, sempat ditanya wartawan mengenai pernyataan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pigai ditanya wartawan mengenai pernyataan Yusril itu ketika sesi wawancara cegat atau doorstep di Kantor Direktorat Jenderal HAM, Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2024. Pigai sedang mengunjungi calon kantor barunya itu untuk pertama kali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Natalius Pigai baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto bersama menteri-menteri Kabinet Merah Putih lainnya di Istana Merdeka, Jakarta pada pagi harinya. Yusril memberikan pernyataan soal tragedi 1998 pada saat acara pelantikan tersebut.

Sesi wawancara cegat di Kantor Direktorat Jenderal HAM sudah berlangsung selama sekitar 12 menit ketika Pigai mendapat pertanyaan soal perkataan Yusril. Moderator hendak mengakhiri sesi wawancara tersebut saat Pigai mendapat satu pertanyaan lagi soal kekerasan pada 1998.

Pigai saat itu telah memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan lainnya dari wartawan. Pigai menjawab semua pertanyaan yang dia terima, mulai dari soal kewenangan Kementerian HAM hingga komitmen Prabowo dalam membentuk kementerian baru tersebut. “Mohon izin, teman-teman media,” kata moderator saat akan mengakhiri sesi wawancara tersebut.

Wartawan kemudian memotong moderator itu. “Pak, satu lagi. Pagi tadi Pak Yusril sempat bilang tragedi 98 bukan pelanggaran HAM berat. Bagaimana tanggapan Bapak sebagai Menteri HAM?” kata wartawan yang bertanya kepada Pigai.

Pigai mengatakan harus mengikuti susunan acara dari moderator. Dia pun meminta izin kepada moderator jika diperbolehkan menjawab satu lagi pertanyaan. “Saya di sini mengikuti moderator, saya tidak bisa melangkahi. Silakan. Bagaimana?” tanya Pigai kepada moderator dari Kementerian HAM tersebut. Moderator kemudian menutup sesi wawancara cegat.

Setelah sesi wawancara usai, Pigai masih melanjutkan rangkaian acara di kantor barunya. Dia menuju ke salah satu ruang kantor dan menggelar pertemuan tertutup. Pada malam hari, saat Pigai akan meninggalkan gedung, Tempo sempat kembali bertanya kepada mantan Komisioner Komnas HAM itu soal pernyataan Yusril tentang kekerasan pada 1998.

Pigai menjawab pertanyaan yang Tempo ajukan kepada dirinya. Namun, dia tidak bersedia jawabannya dikutip untuk pemberitaan.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra sudah membuat pernyataan kontroversi di hari pertamanya menjadi Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Anggota kabinet pemerintahan Prabowo itu mengatakan peristiwa kekerasan pada 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

Yusril juga mengatakan bahwa tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air dalam beberapa puluh tahun terakhir. "Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing. Mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan kita (pada) 1960-an," kata Yusril seusai pelantikan sebagai anggota Kabinet Merah Putih, nama kabinet Prabowo, Senin, 21 Oktober 2024.

Komnas HAM merespons pernyataan Yusril tentang tragedi 1998. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan lembaganya telah melakukan penyelidikan pro-justitia terhadap sejumlah tragedi yang terjadi pada 1997 dan 1998. 

Tragedi itu di antaranya peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Trisakti dan Semanggi 1-2 pada 1998-1999. "Komnas HAM menemukan adanya pembunuhan, penghilangan paksa, perampasan kebebasan, dan kemerdekaan fisik," kata Anis saat dihubungi oleh Tempo, Senin, 21 Oktober 2024.

Ia menegaskan kesimpulan Komnas HAM dari hasil penyelidikan menemukan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga ketiga peristiwa tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat. "(Hasil penyidikan) sudah kami sampaikan ke Jaksa Agung," kata Anis.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus