Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ridho Rhoma Diciduk Bersama Dua Teman Laki-lakinya di Apartemen

Hasil tes urine terhadap Ridho Rhoma menunjukkan putra raja dangdut Rjoma Irama itu dinyatakan positif amfetamin alias sabu.

8 Februari 2021 | 13.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ridho Rhoma ditangkap terkait kepemilikan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin 08 Februari 2021. Ridho Rhoma menyampaikan permohonan maaf atas kegagalannya tidak berusaha melawan adiksinya. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada saat penangkapan pedangdut Ridho Rhoma di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, polisi juga menciduk dua pria yang sedang bersama Ridho. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kedua laki-laki itu merupakan teman dari putra ketiga Raja Dangdut Rhoma Irama itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ketiganya kemudian kami bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan dilakukan tes urine," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Senin, 8 Februari 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasilnya, tes urine terhadap Ridho dinyatakan positif amfetamin alias sabu. Sedangkan kedua temannya negatif dan hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini. 

"Dari saku celana Ridho kami juga menemukan tiga butir pil ekstasi," kata Yusri. 

Penyanyi Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma itu ditangkap setelah Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Rezha Rahandhi menerima aporan dari masyarakat soal penyalahgunaan narkotika di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan. Dari info tersebut polisi kemudian bergerak dan mencari target operasi. 

Ridho kini ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Rezha. 

Baca juga: Hukuman Ridho Rhoma Ditambah, Begini Penjelasan MA

Ridho Rhoma sudah dua kali ditangkap karena kasus narkoba. Dia pertama kali ditangkap pada 2017 karena sabu. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap. Dia bebas bersyarat pada Januari 2020, setelah Mahkamah Agung memperkuat hukuman dari 10 bulan menjadi 1,5 tahun. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus