Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) untuk mencegah dan menangkal (cekal) Ronald Tannur bepergian ke luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Meskipun sudah ada putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, namun melihat perkembangan seperti ini, agar institusi yang berwenang melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri,” kata Rieke Diah Pitaloka usai mendampingi keluarga Dini Sera mengadu ke Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencegahan atau cekal ke luar negeri merupakan suatu tindakan administratif yang membatasi seseorang untuk bepergian meninggalkan wilayah Indonesia. Tindakan ini umumnya dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan kepentingan negara. Dasar hukum utama yang mengatur mengenai pencegahan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ada beberapa alasan umum mengapa seseorang dapat dicegah bepergian ke luar negeri. Salah satu alasan yang paling sering ditemui adalah adanya proses hukum yang sedang berjalan terhadap individu tersebut. Jika seseorang sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana, maka kemungkinan besar ia akan dicegah bepergian untuk menghindari upaya melarikan diri.
Selain itu, pencegahan juga dapat dilakukan terhadap individu yang memiliki tunggakan utang kepada negara. Utang tersebut bisa berupa pajak, denda, atau kewajiban lainnya yang belum terlunasi. Tujuan dari pencegahan ini adalah untuk memastikan bahwa individu tersebut memenuhi kewajibannya kepada negara sebelum diperbolehkan bepergian.
Alasan lain yang mungkin menjadi dasar pencegahan adalah permintaan dari instansi pemerintah terkait. Misalnya, jika seseorang sedang dalam proses penyelidikan atau pemeriksaan oleh suatu lembaga negara, maka instansi tersebut dapat mengajukan permohonan pencegahan untuk memastikan kehadiran yang bersangkutan dalam proses tersebut.
Proses pencegahan ke luar negeri umumnya diawali dengan adanya permohonan pencegahan yang diajukan oleh pihak yang berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, atau instansi pemerintah lainnya. Permohonan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Setelah menerima permohonan, petugas imigrasi akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang diajukan. Jika berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka petugas imigrasi akan mengambil keputusan apakah permohonan pencegahan tersebut akan dikabulkan atau ditolak.
Jika permohonan dikabulkan, maka nama individu yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar pencegahan. Artinya, individu tersebut tidak akan dapat keluar dari wilayah Indonesia hingga masa pencegahan berakhir atau dicabut.
Meskipun dicegah bepergian, setiap individu tetap memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Salah satu hak yang paling penting adalah hak untuk mengetahui alasan pencegahan. Individu yang dicegah berhak meminta penjelasan mengenai alasan mengapa dirinya dicegah bepergian.
Selain itu, individu yang dicegah juga berhak untuk mengajukan keberatan atas keputusan pencegahan tersebut. Keberatan dapat diajukan melalui jalur administratif atau melalui jalur peradilan.
Durasi pencegahan ke luar negeri dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat keparahannya. Namun, secara umum, durasi pencegahan tidak boleh melebihi jangka waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang.
SUKMA KANTHI NURANI | MUHAMMAD SYAIFULLOH