Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalahgunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024. Ini merupakan kelima kalinya pemeran sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu terjerat kasus narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Benar (ditangkap),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi saat dihubungi melalui pesan singkat, Ahad, 28 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syahduddi menuturkan, jenis obatan-obatan terlarang yang dikonsumsi Rio yakni sabu, ekstasi, dan obat keras. Hasil tes urine menunjukkan Rio positif narkoba.
Rio Reifan sebelumnya telah empat kali ditangkap dalam kasus narkoba. Penangkapan pertamanya terjadi pada 8 Januari 2015 ketika ia tertangkap basah saat transaksi sabu. Rio diganjar hukuman 14 bulan penjara dalam kasus itu.
Pada 13 Agustus 2017, ia kembali harus mendelam di penjara usai berpesta sabu di sebuah tempat hiburan malam.
Tepat dua tahun berselang, 13 Agustus 2018, Rio Reifan kembali ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram. Dia divonis hukuman 20 bulan penjara.
Ia kembali ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba pada Senin malam, 19 April 2021 di kediamannya kawasan Otista, Jakarta Timur, dengan barang bukti berupa 1,21 gram sabu.
Pada saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021, Rio mengaku lelah dan memohon maaf kepada masyarakat karena dirinya kembali berurusan dengan polisi dalam kasus narkoba untuk keempat kalinya.
"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya, saya tidak bisa berkata banyak. Saya minta doa dari masyarakat juga. Saya ingin sembuh, saya capek seperti ini terus," ujar aktor sinetron Rio Reifan.