Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Romahurmuziy Minta Pindah ke Lapas Cipinang

Romahurmuziy menyatakan yang menjadi persoalan di Rutan KPK adalah terbatasnya ruangan untuk beraktivitas.

11 September 2019 | 13.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota DPR RI 2014-2019 dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy meminta dipindahkan penahanannya dari Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di belakang Gedung Merah Putih KPK ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Kami menyampaikan permohonan agar saudara terdakwa ini bisa dipindah penahanannya dari Rutan KPK ke Lapas Cipinang karena ada beberapa pertimbangan yang sudah kami sampaikan secara tertulis," kata Maqdir Ismail, penasihat hukum Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, menggelar sidang terhadap terdakwa Rommy dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Rommy pun menyatakan yang menjadi persoalan di Rutan KPK adalah terbatasnya ruangan untuk beraktivitas.

"Sebenarnya yang menjadi persoalan utama di situ sangat terbatasnya ruangan. Saat ini, hanya 4X7 meter digunakan untuk 25 orang sekaligus tempat untuk beribadah, menonton televisi, main remi, makan dan juga bersosialisasi," ujar Rommy.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri akan mempertimbangkannya.

"Nanti akan kami pertimbangkan, nanti dimusyawarahkan, ini beralasan atau tidak," kata Hakim Fahzal.

Saat dikonfirmasi oleh Hakim Fahzal, apakah ia sehat selama berada dalam penahanan, Rommy mengaku sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur karena sakit.

"Kebetulan selama lima bulan terakhir di awal-awal penahanan saya tiga kali dibantarkan karena saya memang sejak mahasiswa memiliki batu ginjal dan ada pembatasan air waktu itu di Rutan KPK sehingga kemudian saya kumat sehingga harus dibantarkan di RS Polri," kata Rommy.

Rommy didakwa menerima suap bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain itu, Rommy juga didakwa terima suap Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus