Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ronald Tannur Bantah Berpacaran dengan Dini Sera

Gregorius Ronald Tannur membantah bahwa dia berpacaran berpacaran dengan Dini Sera Afrianti.

26 Februari 2025 | 09.57 WIB

Gregorius Ronald Tannur hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap terhadap Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 25 Februari 2025. Tempo/Annisa Febiola.
Perbesar
Gregorius Ronald Tannur hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap terhadap Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 25 Februari 2025. Tempo/Annisa Febiola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gregorius Ronald Tannur membantah dia berpacaran berpacaran dengan Dini Sera Afrianti. Ketika hadir sebagai saksi di persidangan perkara suap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera itu mengklaim hubungannya dengan korban hanya teman dekat dan hubungan profesional karena pekerjaan Dini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ronald menyebut Dini bekerja sebagai ladies escort (LC). "Korban adalah seorang pemandu karaoke atau biasa kita sebut dengan ladies escort atau LC dan saya memang sempat berhubungan beberapa kali bersama korban, istilahnya saya sempat memakai jasa korban beberapa kali," kata Ronald dalam sidang pemeriksaan saksi dalam kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 25 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Oleh karena dia sudah beberapa kali menggunakan jasa Dini, maka hubungan mereka menjadi lebih dekat. Sehingga, menurut Ronald, banyak yang menganggap bahwa dia dan Dini berpacaran. "Korban mempunyai beberapa foto saya dan kemudian dipost oleh media dan menjadikan saya sebagai pacar korban," kata dia. 

Kuasa hukum hakim PN Surabaya Heru Hanindyo menanyakan bagaimana sebenarnya hubungan antara mereka berdua. "Jadi hubungannya sebetulnya bukan pacar atau (apa)?"

Ronald lagi-lagi membantah bahwa mereka berpacaran. "Hubungan saya teman dekat dan profesional, tapi bukan pacar," kata dia.

Kasus ini berawal ketika Polres Kota Besar Surabaya mengusut kasus penganiayaan berat oleh Ronald Tannur yang menewaskan Dini di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. Perkara terungkap setelah Ronald melaporkan tewasnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan sejumlah kejanggalan pada penyebab kematian korban.

Ronald divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Kejaksaan Agung kemudian mengusut dugaan gratifikasi dan suap hakim di balik vonis janggal itu.

Para hakim itu didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui pengacaranya, Lisa Rachmat. Jaksa penuntut umum (JPU) menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada mereka untuk diadili. 

Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur. "Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: KPK Cegah Eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Bepergian Ke Luar Negeri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus