Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Roy Kiyoshi Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Roy Kiyoshi mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Kamis, 14 Mei 2020.

14 Mei 2020 | 13.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Roy Kiyoshi menjalani pemeriksan di Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyalagunaan obat-obat psikotripika, Jumat, 8 Mei 2020. ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Paranormal Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Kamis, 14 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rehabilitasi ini sambil menunggu proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika yang menjeratnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengacara Henry Indraguna membagikan foto saat Roy dan tim kuasa hukum tiba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur pada pukul 11.43 WIB. Roy Kiyoshi tampak mengenakan baju dalaman kemeja putih dibalut baju tahanan warna oranye bernomor dada 40.

"Sudah di RSKO," kata Henry dalam keterangan fotonya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, setelah menjalani asesmen, Roy Kiyoshi dikirim ke RSKO untuk menjalani rehabilitasi.

Roy menjalani asesmen pada Rabu, 13 Mei 2020 di Mapolres Metro Jakarta Selatan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Asesmen sudah selesai, hari ini sudah berangkat menuju RSKO," kata Vivick.

Sebelumnya, pihak keluarga Roy Kiyoshi diwakili oleh kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk rehabilitasi kepada Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan rehab dari pihak keluarga dengan mengajukan untuk dilakukan asesmen terhadap Roy Kiyoshi kepada BNNP DKI Jakarta.

Roy Kiyoshi, 33 tahun, ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Mei 2020 di kediamannya wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Di kediaman Roy itu petugas menemukan barang bukti 21 butir obat-obat psikotropika jenis dumolid dan diazepam dari hasil penggeledahan. Roy kedapatan membeli obat mengandung psikotropika golongan 4 secara daring.

Roy ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan narkotika dan ditahan sejak Jumat 8 Mei 2020. Ia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus