Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Rudy Tanoesoedibjo Bungkam Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Bansos Beras

KPK memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau biasa disapa Rudy Tanoe selama kurang lebih 3 jam dalam kasus bansos beras

14 Desember 2023 | 16.53 WIB

Komisaris PT. Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Kamis, 14 Desember 2023. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, merupakan kakak dari pengusaha media, Harry Tanoesoedibjo, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (persero), Muhammad Kuncoro Wibowo. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Komisaris PT. Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Kamis, 14 Desember 2023. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, merupakan kakak dari pengusaha media, Harry Tanoesoedibjo, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (persero), Muhammad Kuncoro Wibowo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau biasa disapa Rudy Tanoe, kakak kandung dari Harry Tanoesoedibjo selama kurang lebih 3 jam, Kamis, 14 Desember 2023. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi bansos beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Rudy tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 11.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 14.00 WIB. Ia didampingi oleh tiga orang saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Rudy tidak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanyai awak media. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dari kami tidak ada pernyataan pers untuk informasi selanjutnya bisa ditanya kepada penyidik ya,” kata seorang wanita berjilbab yang ikut mendampingi Rudy di KPK. 

Rudy sejatinya diperiksa KPK pada Rabu, 6 Desember 2023 lalu. Rudy yang merupakan Komisaris PT Dosni Roha Logistik itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi bansos beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. 

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut dan baru hari ini diperiksa sebagai saksi. 

6 tersangka

KPK sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi bansos yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo; Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Roni Ramdani (RR); General manager PT PTP, Richard Cahyanto (RC); Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); dan Vice President Operational PT BGR, April Churniawan (AC). 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan keterlibatan keenam tersangka itu bermula ketika Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim surat kepada PT BGR pada Agustus 2020. Dalam surat itu, Kemensos meminta audiensi dengan PT BGR untuk membahas rencana penyaluran bantuan sosial beras. 

Dalam audiensi tersebut, PT BGR yang diwakili oleh Budi Susanto menyatakan siap mendistribusikan bantuan sosial tersebut ke 19 provinsi di Indonesia. 

“Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan AC untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping” Ujar Alex dalam konferensi pers Rabu, 23 Agustus 2023. 

Mengetahui adanya rencana tersebut, menurut Alex, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani awalnya memasukan penawaran harga ke PT BGR dengan menggunakan bendera PT Damon Indonesia Berkah ( PT DIB) Persero. Penawaran itu kemudian disetujui oleh Budi Susanto. 

Kemensos kemudian memilih PT BGR sebagai distributor penyaluran bantuan sosial beras. Nilai kontraknya disebut mencapai Rp 326 miliar. 

Berdasarkan penelusuran tim penyidik KPK, keenam tersangka itu malah sepakat menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto untuk mendistribusikan beras tersebut, bukan PT DIB yang awalnya diajukan. Padahal, menurut Alex, PT PTP belum memiliki dokumen legalitas yang jelas. 

“Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepaktai untuk dibuat mundur/ Backdate” Jelas Alex Marwata. 

Ivo, Roni dan Richard kemudian membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan pendistribusian beras. Alex menyatakan PT PTP menagih uang muka dan termin meski tak melakukan pendistribusian. Nilainya sebesar Rp 151 miliar dan dibayarkan PT BGR ke rekening bank atas nama PT PTP. 

“Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate (tanggal mundur),” lanjut Alex. 

Menurut penelusuran KPK, PT PTP menarik dana sebesar Rp 125 miliar dari PT BGR pada periode bulan Oktober 2020 sampai Januari 2021. Alexander menyatakan dana itu digunakan untuk kegiatan yang tak ada hubungannya dengan distribusi bansos dari Kemensos. KPK pun menilai negara dirugikan hingga Rp 127,5 miliar dalam kasus korupsi bansos ini.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus