Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Rumah Tempat Penanaman Ganja Hidroponik Digerebek di Surabaya

Kepolisan Daerah Jawa Timur menggerebek sebuah rumah di Perum Wisma Lidah Kulon, Surabaya, yang dijadikan tempat penanaman pohon ganja, Rabu.

4 Maret 2020 | 22.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Ganja. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisan Daerah Jawa Timur menggerebek sebuah rumah di Perum Wisma Lidah Kulon, Surabaya, yang dijadikan tempat penanaman pohon ganja, Rabu, 4 Maret 2020. Dari kegiatan itu, polisi menangkap tersangka berusia 35 tahun.

"Yang bersangkutan menanam ganja mulai Desember tahun lalu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Komisaris Besar Cornelis M. Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di lokasi penggerebekan.

Simanjuntak mengatakan tersangka menanam 27 pohon ganja beragam ukuran di belakang rumah kontrakannya dengan menggunakan metode hidroponik. "Pohon yang besar berusia tiga bulan, sedangkan yang kecil tiga minggu," katanya.

Menurut Simanjuntak, tersangka mendapatkan bibit ganja ketika membeli ganja dari seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan. Sisa-sisa biji yang terdapat dalam daun ganja itu kemudian tersangka tanam dengan metode hidroponik.

Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dia mengimbuhkan, tersangka sudah dua kali memetik daun ganja untuk dikonsumsi sendiri. "Pengakuan yang bersangkutan belajar menanam pohon ganja dari Google," ujar Simanjuntak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada awak media, tersangka terpaksa menanam ganja karena tergantung dengan tanaman tersebut. Dia mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak tiga tahun lalu. "Saya tidak merasa sehat kalau tidak mengkonsumsi ganja," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NUR HADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus