Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Istri dari terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi menyatakan uang pembelian kavling di Permata Regency murni menggunakan tabungan pribadinya, bukan menggunakan uang yang berasal dari suaminya. Dia menyebut uang itu adalah uang yang dulunya ia pinjamkan kepada Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) pada 5 Desember 2019 silam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sandra mengatakan pada saat itu, Harvey meminta bantuan kepadanya agar meminjamkan uang kepada Suparta. "Saya bilang oke, saya akan bantu dengan menggunakan rekening Bank Mega saya, yang 100 persen tidak pernah ada aliran dana dari suami saya dan orang-orang yang ada di sini. Itu hasil kerja keras saya 100 persen,” kata Sandra Dewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesaksiannya, Sandra pun lantas meminta Suparta mengembalikan uang yang telah dipinjamkannya melalui Harvey. Sebab, ia bersama dua suadaranya ingin membeli kavling yang peruntukannya untuk hunian orangtua Sandra Dewi.
Harvey, kata Sandra, pun menyanggupinya dan membayarkan uang pembelian kavling tersebut pada 2021 kepada manajemen. Dia menyebut Suparta telah mengembalikan uang yang dipinjamnya sebesar Rp 12,5 miliar dengan rincian, Rp 10 miliar pinjaman pokok, Rp 2,5 miliar merupakan bunga pinjaman (18 persen) yang tercatat dalam surat utang piutang.
"Suami saya bilang iya, dia akan mengurus semuanya, Pak Suparta akan membayar ke dia. Suami saya akan mengurus pengembalian ini kepada manajemen saya untuk pembelian kavling," ujarnya.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, Harvey didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Tangis Harvey Moeis Pecah Saat Sandra Dewi Cerita Kondisi Anak di Sidang Korupsi Timah