Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sandra Dewi Sebut Uang Pembelian Kavling Rp 10 Miliar adalah Pengembalian Pinjaman dari Direktur RBT

Sandra Dewi diminta Harvey Moeis meminjamkan uang ke Direktur RBT Suparta Rp 10 miliar, yang kemudian dikembalikan plus bunga Rp 12,5 miliar.

11 Oktober 2024 | 06.25 WIB

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Istri dari terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi menyatakan uang pembelian kavling di Permata Regency murni menggunakan tabungan pribadinya, bukan menggunakan uang yang berasal dari suaminya. Dia menyebut uang itu adalah uang yang dulunya ia pinjamkan kepada Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) pada 5 Desember 2019 silam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sandra mengatakan pada saat itu, Harvey meminta bantuan kepadanya agar meminjamkan uang kepada Suparta. "Saya bilang oke, saya akan bantu dengan menggunakan rekening Bank Mega saya, yang 100 persen tidak pernah ada aliran dana dari suami saya dan orang-orang yang ada di sini. Itu hasil kerja keras saya 100 persen,” kata Sandra Dewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam kesaksiannya, Sandra pun lantas meminta Suparta mengembalikan uang yang telah dipinjamkannya melalui Harvey. Sebab, ia bersama dua suadaranya ingin membeli kavling yang peruntukannya untuk hunian orangtua Sandra Dewi.

Harvey, kata Sandra, pun menyanggupinya dan membayarkan uang pembelian kavling tersebut pada 2021 kepada manajemen. Dia menyebut Suparta telah mengembalikan uang yang dipinjamnya sebesar Rp 12,5 miliar dengan rincian, Rp 10 miliar pinjaman pokok, Rp 2,5 miliar merupakan bunga pinjaman (18 persen) yang tercatat dalam surat utang piutang.

"Suami saya bilang iya, dia akan mengurus semuanya, Pak Suparta akan membayar ke dia. Suami saya akan mengurus pengembalian ini kepada manajemen saya untuk pembelian kavling," ujarnya.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus