Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Antimafia Bola Jilid II menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selama lima bulan beroperasi, 6 Agustus hingga 20 Desember 2019, Satgas meringkus para tersangka berdasarkan tiga laporan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigadir Jenderal Hendro Pandowo, mengatakan laporan pertama yang dikerjakan menyangkut perkara oleh VW atau Vigit Waluyo pada medio Januari 2019. Menurut dia, berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Namun demikian P19 dan saat ini ada beberapa hal yang harus kami penuhi. Penambahan pemeriksaan tersangka, saksi maupun alat bukti yang lain," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Januari 2020.
Hendro melanjutkan, laporan kedua terkait perkara oleh tersangka H atau Hidayat yang merupakan mantan anggota Komite Eksekutif PSSI. Namun tersangka meninggal dunia pada November 2019. "Kami hentikan penyidikan. Sudah kami SP3," kata Hendro.
Laporan ketiga, kata Hendro, adanya pengaturan skor pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat pada 6 November 2019. Satgas menangkap enam orang tersangka dalam kasus ini. "Dari perangkat wasit maupun manajer Persikasi Bekasi," kata Hendro.
Hendro mengatakan, perkara pengaturan skor Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumedang pada 16 Januari 2020. Statusnya telah lengkap atau P21. Dua hari setelahnya, Satgas mengirimkan tersangka dan barang bukti.
Menurut Hendro, para tersangka yang diringkus oleh Satgas Antimafia Bola Jilid I dan II dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 Tentang Suap pada Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHP.
M YUSUF MANURUNG