Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Senin 27 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, menyindir vonis hakim terhadap suaminya itu lewat Instagram story miliknya. Dia bilang yang dituduh bunuh DVR kena 3 tahun, sementara yang membunuh orang divonis lebih ringan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ketika membunuh org kena 1,6 tahun. Yang dituduh bunuh DVR kena 3 tahun," tulis Seali Syah sambil membubuhi emoji tertawa, seperti dilihat Tempo, Selasa, 28 Februari 2023.
Tak hanya itu, sepupu Ariel Noah itu juga membandingkan vonis suaminya dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang sama-sama menjalankan perintah atasannya tetapi berbeda perlakuan dan hukumannya.
"Sama-sama menjalankan perintah pimpinan, RE menjalankan perintah yang salah tanpa sprint. Melanggar HAM. RE dalam keadaan sadar melakukan itu. Hanya divonis 1,5 tahun penjara," tambah istri Hendra Kurniawan itu.
Seali juga mengatakan, suaminya menjalankan perintah sesuai standr operasional prosedur (SOP). "HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP. Ada Sprint benda ada di tangan penyidik dihukum lebih berat," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Seali Syah juga memberikan semangat pada suaminya agar bisa kuat menghadapi cobaan ini. Lewat sebuah unggahan di media sosialnya, kerabat Tyas Mirasih itu pun memajang foto kebersamaan mereka dengan tulisan berupa janji bahwa mereka akan terus bersama melewati masalah itu.
"We will go thru this together. Semangat sayang," tulis Seali.
Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri dengan tuduhan pelanggaran etik. Dia juga turut ditempatkan di Penempatan Khusus Mako Brimob Polri Kelapa Dua Bersama puluhan polisi lainnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dengan denda Rp 20 juta terhadap terdakwa Hendra. Majelis hakim menilai Hendra terbukti bersalah dalam kasus obstruction of justice.
"Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 20 juta," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel.
Ahmad Suhel mengatakan bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut terlihat saat Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal memerintahkan Irfan Widianto yang bekerja sebagai anggota Reserse Kriminal untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara.
"Menimbang unsur di atas, majelis hakim menilai unsur kedua tanpa hak dengan sengaja melawan hukum telah terpenuhi," kata Suhel pada Senin, 27 Februari 2023.
MIRZA BAGASKARA | ANDRY TRIYANTO TJITRA
Pilihan Editor: Maju Mundur LPSK Tempatkan Richard Eliezer di Lapas Salemba