Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli sosio-teknologi dari Nanyang Technological University, Singapura, Sulfikar Amir, menilai naskah akademik Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN yang dibuat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkesan tidak hati-hati dan terburu-buru untuk memindahkan ibu kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menilai landasan sosiologis dalam naskah akademik itu tak menjelaskan secara rinci faktor-faktor yang menjadi dasar pemindahan ibu kota negara. “Landasan sosiologisnya cuma lima paragraf yang sangat dangkal dan ditulis tidak dengan kompetensi yang matang,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu seberapa penting sebuah peraturan memiliki naskah akademik? Melansir dari laman Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Barat, naskah akademik merupakan bahan baku yang dibutuhkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Naskah akademik dipandang sebagai hal krusial karena dalam pembuatannya memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar yang baik untuk suatu peraturan atau perundangan-undangan. Dengan adanya naskah akademik yang memadai, diharapkan dapat dibentuk peraturan perundang-undangan yang aplikatif dan futuristik.
Yuliandri dalam bukunya berjudul "Azas-azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan" mengungkapkan kualitas materi suatu undang-undang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pembentukan peraturan.
Menurut dia, pemahaman terhadap kualitas undang-undang adalah bagaimana dapat diantisipasi kemungkinan suatu peraturan terpaksa direvisi dalam jangka pendek, daya berlaku yang lama atau berkelanjutan, sinergi dengan peraturan perundang-undangan lain, serta sinkronisasi antar norma dalam peraturan itu sendiri.
Untuk itu perlu perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan melalui penyusunan naskah akademik dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan berkelanjutan. Suatu peraturan dapat dikatakan berkualitas baik dan memiliki karakteristik berkelanjutan, dapat dinilai dari sudut pandang keberhasilan mencapai tujuan, pelaksanaan, dan penegakan hukumnya.
Harry Alexander dalam bukunya berjudul "Panduan Perancangan Undang-Undang di Indonesia" menyatakan, dalam proses pembentukan atau penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan, keberadaan naskah akademik dipandang penting karena merupakan media nyata bagi keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan atau penyusunan peraturan perundang-undangan. Bahkan, menurut dia, inisiatif penyusunan atau pembentukan naskah akademik dapat berasal dari masyarakat.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 49P/HUM/2017 tanggal 2 Oktober 2017, disebutkan bahwa naskah akademik akan menghasilkan suatu perundang-undangan yang baik lantaran memuat kondisi hukum yang ada atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur.
Selain itu, naskah akademik juga memuat keterkaitan peraturan perundang-undangan baru dengan peraturan perundang-undangan lain, harmonisasi secara vertikal dan horizontal, status peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga naskah akademik mampu mencegah tumpang tindih peraturan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID