Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda asal Bireuen, Aceh yang tinggal di Jakarta bernama Imam Masykur diculik dan dianiaya hingga tewas. Pelaku adalah Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM dan dua prajurit TNI lainnya. Saat ini Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Pomdam Jaya) telah menahan Praka RM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas apa itu Polisi Militer?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi Militer disingkat PM atau Puspom TNI merupakan salah satu fungsi teknis militer umum TNI yang memiliki peran penyelenggaraan bantuan administrasi kepada satuan dalam jajaran TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. POM TNI menjadi otoritas pengawasan tertinggi dalam struktur TNI. Satuan fungsi ini terbagi menjadi tiga bagian berdasarkan surat keputusan Panglima TNI Jenderal TNI Endiartono Sutarto pada 2004.
Adapun pembagian tersebut yaitu Polisi Militer Angkatan Darat atau POMAD, Polisi Militer Angkatan Laut atau POMAL, dan Polisi Militer Angkatan Udara atau POMAU. Pada 3 Mei 2015, Panglima TNI saat itu, Jenderal TNI Moeldoko merombak struktur dalam satuan Polisi Militer dari Staf Khusus POM TNI menjadi POM TNI. POM TNI berada di bawah komando Panglima TNI dan menjadi otoritas pengawasan tertinggi dalam struktur TNI.
Sejarah Polisi Militer
Dilansir dari Puspomad.mil.id, sejarah Polisi Militer, tidak lepas dari kelahiran Tentara Keamanan Rakyat atau TKR. TKR dibentuk pada 5 Oktober 1945, diadakan atas kebutuhan negara akan angkatan bersenjata untuk mempertahankan kemerdekaan. Sumber daya manusia dalam organisasi TKR berasal dari berbagai latar belakang. Ada yang dari KNIL, Boei Gyugun atau PETA, Kempetai, Tokubetsu Ketsutai, Gakuin Kenkoku, Heiho, Seinendan, Polisi, Pangreh Praja, serta rakyat umum.
Dengan keanekaragaman latar belakang ini, beberapa orang dalam TKR merasa perlu memiliki badan yang bertugas melaksanakan fungsi kepolisian dalam organisasi bersenjata tersebut. Oleh karenanya, disepakati bersama untuk dibentuknya Polisi Tentara, cikal bakal dari Polisi Militer yang dikenal saat ini. Bersamaan dengan perjalanan waktu, para Komandan Polisi Tentara se-Jawa mengadakan Musyawarah di Kopeng, Salatiga, pada 20-22 Juni 1946. Peristiwa penting di Kopeng pada 22 Juni itu selanjutnya diperingati sebagai hari jadi Polisi Militer.
Tugas dan fungsi Polisi Militer
Dalam menjalankan tugasnya, polisi militer TNI memiliki tugas pokok dan tugas fungsi sebagaimana dikutip dari laman Puspomad, Puspoal, dan Puspomau.
Tugas Pokok:
Kepolisian Militer TNI memiliki tugas pokok untuk membantu Panglima TNI dalam melaksanakan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi polisi militer guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.
Tugas Fungsi:
1. Penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik
2. Penegakan hukum
3. Penegakan disiplin dan tata tertib militer
4. Penyidikan
5. Pengurusan tahanan dan tuna tertib militer
6. Pengurusan tahana keadaan bahaya, tawanan perang, dan interniran perang
7. Pengawalan protokoler kenegaraan
8. Pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaraan SIM TNI
HENDRIK KHOIRUL MUHID | EIBEN HEIZIER
Pilihan Editor: Mengenal Tupoksi Polisi Militer, Di Bawah Komando Siapa?