Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, membenarkan penangkapan itu. “Benar, Tim Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan atas dugaan suap/gratifikasi yang dilakukan tiga hakim PN Surabaya,” ucap Windhu kepada Tempo, Ahad sore, 27 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu hakim perkara Ronald Tannur yang ditangkap Kejaksaan Agung adalah Erintuah Damanik. Dia adalah ketua majelis hakim dalam perkara pembunuhan Dini Sera oleh anak mantan anggota DPR itu.
Erintuah dan kedua hakim anggota menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald Tannur karena majelis hakim menilai dia tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera tewas. Hakim beralasan terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.
Selain memvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah juga pernah menangani beberapa perkara yang dianggap kontroversial. Berikut sejumlah vonis perkara kontroversial yang pernah diputuskan Erintuah:
Vonis Bebas Dugaan Penipuan yang Melibatkan Mantan Bupati Tapanuli Tengah
Hakim Erintuah Damanik pernah memvonis bebas mantan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung. Sukran ditangkap dan ditahan di Polda pada Desember 2018 terkait kasus penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp 450 juta.
Atas kasus tersebut, jaksa menuntut Sukran tiga tahun penjara dan menjeratnya dengan Pasal 378 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Namun, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Sukran dalam sidang yang digelar 5 Maret 2019.
Vonis bebas itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Hakim menyatakan, Sukran tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan. “Membebaskan Terdakwa SUKRAN JAMILAN TANJUNG, oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” demikian tertulis dalam amar putusan yang ada di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan.
Vonis Bebas Terdakwa Penipuan dan Pencucian Uang Lily Yunita
Erintuah juga pernah memutus hambatan atau lepas dari hukum terhadap perkara dari seorang perempuan bernama Lily Yunita. Sebelumnya, Lily dilaporkan oleh Lianawati Setyo atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 47,1 miliar atas tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangun, Surabaya.
Dalam amar putusannya, Erintuah menyatakan terdakwa Lily terbukti bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. "Terhadap terdakwa menjatuhkan putusan onslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum," katanya di PN Surabaya, Rabu, 2 Februari 2022.
Akan tetapi, kasasi yang diajukan jaksa dalam kasus tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA menganulir putusan PN Surabaya nomor 1213/Pid.B/2021/PN SBY tertanggal 2 Februari 2022. Lily Yunita kemudian dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun.
Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Hakim PN Medan
Selain tiga vonis bebas yang dinilai kontroversial, Erintuah juga pernah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan pada 2019 lalu. Kala itu, ia tengah menangani perkara pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin. Hakim Jamaluddin merupakan rekan kerja Erintuah di pengadilan tersebut.
Pada perkara itu, istri Jamaluddin, yakni Zuraida Hanum, disebut sebagai otak pelaku pembunuhan. Zuraida pun divonis hukuman mati karena diyakini terbukti melakukan pembunuhan berencana dan secara bersama-sama dengan dua orang eksekutor.
Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Erintuah Damanik, dalam amar putusannya secara virtual di PN Medan, menyebutkan Zuraida cukup sadis menghilangkan nyawa korban Jamaluddin. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi amar putusan yang diputus pada Rabu, 1 Juli 2020.
Vonis yang dijatuhkan oleh Erintuah itu lebih berat daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan pidana penjara seumur hidup terhadap Zuraida.
Selanjutnya profil dan harta kekayaan Erintuah Damanik...
Profil dan Kekayaan Erintuah Damanik
Erintuah Damanik lahir di Pematangsiantar pada 24 Juli 1961. Dia merupakan hakim Pembina Utama Madya di PN Surabaya untuk perkara Kelas IA Khusus. Dia pernah menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas Jember dan lulus pada 1986. Lalu, dia melanjutkan studinya ke program magister (S2) Ilmu Hukum di Universitas Tanjungpura dan tamat pada 2009.
Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erintuah Damanik terpantau pertama kali menyampaikan jumlah hartanya ketika menduduki kursi hakim di PN Pontianak, Kalimantan Barat. Total kekayaannya kala itu sebesar Rp 605.522.263 per 5 Mei 2008 dan Rp 1.245.985.780 per 30 Oktober 2010.
Pada 2016, dia ditempatkan di PN Medan, Sumatra Utara, dengan jumlah kekayaan meningkat hingga menjadi Rp 6.253.208.362 per 18 April. Pada jabatan yang sama, dia kembali menyerahkan LHKPN selama tiga tahun berturut-turut, yaitu sebesar Rp 7.528.201.612 (2017), Rp 7.817.701.612 (2018), dan jumlah yang sama sebesar Rp 7.817.701.612 pada 2019.
Kemudian, Erintuah dipindahtugaskan ke PN Surabaya, Jawa Timur, dengan jumlah harta tiga tahun berturut-turut sebesar Rp 7.932.701.612 (2020), Rp 7.516.000.000 (2021), dan Rp 8.055.000.000 (2022).
Terbaru, total kekayaan Erintuah yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 8.204.000.000 per 16 Januari 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: Rp 3.340.000.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp 730.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp 634.000.000.
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: Rp 3.500.000.000.
- Harta lainnya: -
- Utang: -
Dalam LHKPN-nya, Erintuah mengaku mempunyai enam bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Semarang (Jawa Tengah), Pontianak, Simalungun (Sumatera Utara), dan Merangin (Jambi). Aset-aset properti tersebut disebutnya berasal dari hasil usaha sendiri dengan luas berkisar antara 144 hingga 454 meter persegi.
Erintuah Damanik juga memiliki empat unit alat transportasi, baik roda dua maupun roda empat, meliputi mobil Toyota Kijang Innova Minibus (2007), motor Yamaha Mio (2014) dari hibah dengan akta, mobil Toyota Fortuner Minibus (2018), dan mobil Honda CRV Minibus (2018).
Andika Dwi, Raden Putri Alpadillah Ginanjar, dan Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.