Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Selebgram Alnaura Karima Pramesti, 32 tahun, yang ditangkap di Jepang telah tiba di Palembang pada hari ini, Sabtu, 26 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Otoritas Jepang menangkap Alnaura atas permintaan Kejaksaan Agung karena diduga melakukan penipuan jasa titip (jastip) dan investasi bodong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alnaura dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Palembang. Setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dan sudah mengenakan baju tahanan. Ia hanya memberikan senyum dan melambaikan tangan kepada awak media.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah korban tampak berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II. Mereka bersorak-sorak dan memaki perempuan kelahiran Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu.
Alnaura sempat masuk dalam daftar red notice dan menjadi buronan International Police atau Interpol. Ia ditangkap di Tokyo, Jepang, pada Jumat kemarin, 25 Oktober 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menjelaskan pemulangan Alnaura berkat kerja sama antara pihaknya, Biro Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Interpol, dan atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.
Harli menuturkan Alnaura Karima Pramesti merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. "Sehingga, terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang," kata Harli dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya, Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.