Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sengketa Empang 8,7 Hektar di PIK 2, Agung Sedayu Klaim Beli Lahan dari Pihak Pertama

PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) anak perusahaan Agung Sedayu angkat bicara soal lahan empang 8,7 hektare diPIK 2.

3 Juni 2023 | 10.08 WIB

Ilustrasi sengketa lahan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi sengketa lahan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) anak perusahaan Agung Sedayu angkat bicara terkait lahan empang seluas 8,7 hektar yang kini telah menjadi kawasan komersil di Pantai Indah Kosambi (PIK 2). Lahan komersil dipersoalkan oleh Charlie Chandra yang mengaku selaku ahli waris. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kuasa hukum PT MBM, Aulia Fahmi mengatakan perusahaan properti itu telah membeli lahan  di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu dari pihak pertama. " Tanah itu kami beli langsung dari ahli waris The Pit Nio yang merupakan pemilik pertama lahan itu," ujar Kuasa Hukum PT MBM, Aulia Fahmi saat dihubungi Tempo, Jumat 2 Juni 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Aulia mengakui, kini PT MBM sedang berhadapan dengan Charlie Chandra yang mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 8,7 hektar itu.  

Menurut Aulia SHM pertama kali milik The Pit Nio. Pada tahun 1982 ada Akte Jual Beli (AJB) dari The Pit Nio ke Chairil Widjaja. Pada tahun 1988 ada pengalihan AJB dari Chairil Widjaja ke Sumita Chandra, ayah Charlie Chandra. "The Pit Nio merasa belum  pernah mengalihkan sertipikat itu," katanya.  

Menurut dia, karena  ahli waris The Pit Nio merasa ada kejanggalan atas SHM Nomor 5/Lemo yang telah beralih ke atas nama Suminta Chandra melaporkan  pemalsuan itu pada 1993.  

Pada 1993, kata Aulia, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan ada pemalsuan di AJB tahun 1982. "AJB 202 tahun 1982 palsu dan tidak terdaftar di kecamatan, tapi terdaftar atas nama orang lain. Jadi AJB nya palsu tanda tangannya palsu. Orangnya sudah dipenjara," ucapnya. 

Dia menambahkan, untuk pengalihan AJB tahun 1988 juga sudah dilaporkan dan Sumita Chandra sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sumita sempat menjadi DPO dan akhirnya meninggal sehingga kasusnya dihentikan," kata Aulia. 

Selanjutnya, kata Aulia, atas dasar itu PT MBM selaku kuasa waris The Pit Nio melakukan somasi Charlie agar menyerahkan SHM No. 5/Lemo. Sebab, kata Aulia, AJB Nomor 38 tanggal 9 Februari 1988 yang menjadi dasar pengalihan ke atas nama orang tua Charlie,  Suminta Chandra tidak sah." Karena terdapat unsur pemalsuan sejak peralihan pertama dari Chairil Widjaja atas AJB Nomor 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982, yakni antara The Pit Nio  dengan  Chairil Widjaja," kata Aulia. Dia menegaskan,  Charlie  tidak memiliki hak atas SHM tersebut. 

PT MBM mengirimkan dua kali somasi ke Charlie Chandra agar menyerahkan SHM tersebut ke The Pit Nio. Namun, somasi itu tidak digubris sehingga PT MBM melaporkan Charlie Chandra ke Polda Metro Jaya. " Namun belakangan Charlie  mengajukan balik nama sertipikat ke BPN, sehingga kami cabut laporan dengan sukarela. Kami bikin laporan baru untuk Charlie  membuat dokumen palsu dan menggunakan dokumen palsu. Ini pidana yang lebih terang," kata Aulia.  

Seorang yang bernama Charlie Chandra mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang  yang kini telah menjadi kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2).  

Kuasa hukum Charlie, Fajar Gora mengatakan, lahan milik kliennya tersebut dikuasai sepihak, diserobot dan telah diubah menjadi lahan komersil dan dipasarkan dengan harga Rp 20 juta/ meter. Menurut Fajar , lahan SHM nomor 5/Desa Lemo tersebut kini secara fisik berada dalam kluster Tokyo Riverside yang berada dalam kawasan PIK 2 milik pengembang  PT Agung Sedayu Grup.  

Fajar  mengungkapkan, dugaan penyerobotan lahan ini berawal dari tahun 2014 lalu. Saat itu, Sumita Chandra didatangi PT MBM anak perusahaan Agung Sedayu yang menangani pembebasan lahan. "Saat itu MBM menawar tanah dengan harga yang tidak sesuai, sehingga hal tersebut ditolak Sumita," katanya.  

Tahun 2015, kata Fajar , lahan milik Sumita itu tersebut dipagar dan diuruk oleh PT MBM secara sepihak." Dan hingga kini empang itu telah berubah menjadi jalan dan kawasan Komersil di PIK 2,"katanya. Pada awal 2022, PT MBM kembali menawar tanah tersebut dengan menghubungi anak Sumita Chandra, Charlie Chandra." Namun Charlie menolak karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai,"kata Fajar. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus