Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) anak perusahaan Agung Sedayu angkat bicara terkait lahan empang seluas 8,7 hektar yang kini telah menjadi kawasan komersil di Pantai Indah Kosambi (PIK 2). Lahan komersil dipersoalkan oleh Charlie Chandra yang mengaku selaku ahli waris.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum PT MBM, Aulia Fahmi mengatakan perusahaan properti itu telah membeli lahan di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu dari pihak pertama. " Tanah itu kami beli langsung dari ahli waris The Pit Nio yang merupakan pemilik pertama lahan itu," ujar Kuasa Hukum PT MBM, Aulia Fahmi saat dihubungi Tempo, Jumat 2 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aulia mengakui, kini PT MBM sedang berhadapan dengan Charlie Chandra yang mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 8,7 hektar itu.
Menurut Aulia SHM pertama kali milik The Pit Nio. Pada tahun 1982 ada Akte Jual Beli (AJB) dari The Pit Nio ke Chairil Widjaja. Pada tahun 1988 ada pengalihan AJB dari Chairil Widjaja ke Sumita Chandra, ayah Charlie Chandra. "The Pit Nio merasa belum pernah mengalihkan sertipikat itu," katanya.
Menurut dia, karena ahli waris The Pit Nio merasa ada kejanggalan atas SHM Nomor 5/Lemo yang telah beralih ke atas nama Suminta Chandra melaporkan pemalsuan itu pada 1993.
Pada 1993, kata Aulia, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan ada pemalsuan di AJB tahun 1982. "AJB 202 tahun 1982 palsu dan tidak terdaftar di kecamatan, tapi terdaftar atas nama orang lain. Jadi AJB nya palsu tanda tangannya palsu. Orangnya sudah dipenjara," ucapnya.
Dia menambahkan, untuk pengalihan AJB tahun 1988 juga sudah dilaporkan dan Sumita Chandra sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sumita sempat menjadi DPO dan akhirnya meninggal sehingga kasusnya dihentikan," kata Aulia.
Selanjutnya, kata Aulia, atas dasar itu PT MBM selaku kuasa waris The Pit Nio melakukan somasi Charlie agar menyerahkan SHM No. 5/Lemo. Sebab, kata Aulia, AJB Nomor 38 tanggal 9 Februari 1988 yang menjadi dasar pengalihan ke atas nama orang tua Charlie, Suminta Chandra tidak sah." Karena terdapat unsur pemalsuan sejak peralihan pertama dari Chairil Widjaja atas AJB Nomor 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982, yakni antara The Pit Nio dengan Chairil Widjaja," kata Aulia. Dia menegaskan, Charlie tidak memiliki hak atas SHM tersebut.
PT MBM mengirimkan dua kali somasi ke Charlie Chandra agar menyerahkan SHM tersebut ke The Pit Nio. Namun, somasi itu tidak digubris sehingga PT MBM melaporkan Charlie Chandra ke Polda Metro Jaya. " Namun belakangan Charlie mengajukan balik nama sertipikat ke BPN, sehingga kami cabut laporan dengan sukarela. Kami bikin laporan baru untuk Charlie membuat dokumen palsu dan menggunakan dokumen palsu. Ini pidana yang lebih terang," kata Aulia.
Seorang yang bernama Charlie Chandra mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang kini telah menjadi kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2).
Kuasa hukum Charlie, Fajar Gora mengatakan, lahan milik kliennya tersebut dikuasai sepihak, diserobot dan telah diubah menjadi lahan komersil dan dipasarkan dengan harga Rp 20 juta/ meter. Menurut Fajar , lahan SHM nomor 5/Desa Lemo tersebut kini secara fisik berada dalam kluster Tokyo Riverside yang berada dalam kawasan PIK 2 milik pengembang PT Agung Sedayu Grup.
Fajar mengungkapkan, dugaan penyerobotan lahan ini berawal dari tahun 2014 lalu. Saat itu, Sumita Chandra didatangi PT MBM anak perusahaan Agung Sedayu yang menangani pembebasan lahan. "Saat itu MBM menawar tanah dengan harga yang tidak sesuai, sehingga hal tersebut ditolak Sumita," katanya.
Tahun 2015, kata Fajar , lahan milik Sumita itu tersebut dipagar dan diuruk oleh PT MBM secara sepihak." Dan hingga kini empang itu telah berubah menjadi jalan dan kawasan Komersil di PIK 2,"katanya. Pada awal 2022, PT MBM kembali menawar tanah tersebut dengan menghubungi anak Sumita Chandra, Charlie Chandra." Namun Charlie menolak karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai,"kata Fajar.