Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Ambon mengeluarkan siaran pers yang mengabarkan pihak kampus melaporkan Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne ke polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siaran pers itu respons pimpinan IAIN Ambon yang tak terima pemberitaan dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang mewartakan adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yolanda Agne mengatakan, tim redaksi Lintas telah membaca siaran pers itu. "Memang ada isu seperti itu, tapi hingga kini belum ada surat pemanggilan untuk Lintas. Kami sedang menunggu itu," kata Yolanda, Senin, 21 Maret 2022.
Saat ini, kata Yolanda, tim redaksi Lintas sedang berkomunikasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Tim redaksi Lintas meminta pendampingan kuasa hukum. “Selama surat pemanggilan belum masuk, berita (siaran pers) itu masih belum valid,” ujar Yolanda.
Wakil Rektor I IAIN Ambon Ismail Tuanany mengonfirmasi, siaran pers itu memang sengaja diterbitkan untuk memulihkan nama baik kampus. “Ya,” kata Ismail membalas melalui pesan singkat.
LPM Lintas telah diberedel Rektor IAIN Ambon, setelah media itu memberitakan dugaan kasus kekerasan seksual yang mengungkap 32 korban selama kurun tahun 2015 hingga 2021.
Liputan khusus berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan dalam Edisi II, Januari 2022. Adapun terduga pelaku sebanyak 14 orang. Belasan terduga pelaku perundungan seksual, yaitu 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus.
Pembekuan LPM Lintas tertuang dalam Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 yang diteken pada 17 Maret 2022. Dalam salinan SK yang diperoleh Tempo, disebutkan pertimbangan pembekuan, karena keberadaan pers kampus itu dianggap sudah tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.
Setelah pemberedelan, itu pimpinan IAIN Ambon menerbitkan siaran pers pada Minggu, 20 Maret 2022. Melalui siaran pers itu, Ismail Tuanany menjelaskan, jajaran pimpinan IAIN Ambon bersepakat melaporkan Yolanda Agne beserta tim redaksi Lintas ke polisi untuk mengurai kekisruhan.
“Kami laporkan di polisi agar mereka dapat memprosesnya sesuai keahlian, sekaligus untuk menjaga independensi penyelidikannya," menurut keterangan dalam siaran pers itu.
Ismail menjelaskan, semuanya akan dibuktikan oleh kepolisian. Jika proses pemeriksaan kepolisian terhadap tim redaksi Lintas terkait pemberitaan dugaan tindakan asusila oknum dosen dan pegawai itu benar, maka kampus akan menjatuhkan sanksi. Sebaliknya, apabila tidak benar dugaan itu, maka sanksi akan diberikan kepada tim redaksi Lintas yang sudah mencemarkan nama baik IAIN Ambon.
"Keputusan penting dari pimpinan itu, pertama minta klarifikasi dari pengurus Lintas. Kedua, ajukan ke pihak kepolisian,” kata Ismail. “Kita ingin persoalan ini bisa clear dan selesai."
Menurut Ismail penanganan di kepolisian juga bagian dari pembinaan. "Kepolisian memiliki cara tersendiri untuk membina adik-adik kita ini. Tidak lagi debat kusir," ujarnya.
ANNISA FIRDAUSI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu