Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Setnov Ajukan PK, KPK: Cari Keadilan Tak Mungkin ke Toko Buku

"Sesuatu yang sudah pasti, beliau sudah inkracht dan kewajiban tentu harus dilaksanakan," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

28 Agustus 2019 | 19.31 WIB

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Saat ditemui di sela persidangan tersebut, pria yang akrab disapa Setnov itu mengatakan bahwa brewok itu sebagai kenang-kenangan setelah ia mendekam di Lapas Gunung Sindur. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Saat ditemui di sela persidangan tersebut, pria yang akrab disapa Setnov itu mengatakan bahwa brewok itu sebagai kenang-kenangan setelah ia mendekam di Lapas Gunung Sindur. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalan perkara korupsi KTP elektronik (KTP-e).

"Tadi kami sudah bicara pimpinan di grup bagaimana sikap kami, belum bisa sampaikan. Apa yang dilakukan orang untuk menegakkan itu haknya dia, kami tidak boleh menafikan, itu haknya dia," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Namun, Saut menegaskan bahwa Setnov saat ini juga harus menjalani masa pidananya berdasarkan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Sesuatu yang sudah pasti, beliau sudah inkracht dan kewajiban tentu harus dilaksanakan," ucap Saut.

Saat dikonfirmasi bahwa Novanto mengajukan novum atau bukti baru dalam PK tersebut, Saut juga tidak mempermasalahkan.

"Memang ada novum ya silakan saja kan tiap orang kalau cari keadilan kan ke mana lagi. Tidak mungkin ke toko buku, kan ke pengadilan," ujar Saut.

Novanto adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.

Terhadap vonis tersebut, ia langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Pembayaran uang pengganti itu dilakukan dengan cara mencicil. Hingga saat ini Setnov sudah membayar sebesar Rp1.116.624.197 ditambah Rp5 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus