Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, hari ini akan menyerahkan 1 unit mobil Alphard kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Penasihat Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen. Djamal menyebut, Kemal akan didampingi oleh dirinya selaku kuasa hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini kami berencana untuk mendampingi anaknya Pak SYL atas nama Kemal Redindo untuk menyerabkan mobil Alphard ke KPK. Mobil Alphard yang disewa di Makassar dalam kaitan dengan penggunaan pada saat Pak SYL kedinasan di Makassar beberapa waktu lalu,” ujar dia ketika dihubungi, Jumat, 7 Juni 2024.
Menurut Djamal, mobil tersebut disewa kurang lebih selama 10 bulan. “Kenapa itu ingin kami serahkan? karena dalam fakta persidangan telah terungkap bahwa mobil sebagaimana dimaksud itu disewa dari uang urunan dari para pejabat eselon I,” kata dia.
Dia menyebut, ada kesadaran dari pihak keluarga untuk mengembalikan atau menyerahkan mobil tersebut kepada penyidik KPK dalam rangka membantu kelancaran proses penegakan hukum.
Selain menyerahkan mobil, pengacara SYL itu mengatakan pihaknya hendak menanyakan pula kepada pimpinan dan penyidik KPK, berapa kewajiban pihak keluarga dalam kaitan dengan uang yang telah digunakan untuk kepentingan keluarga SYL, khususnya dari uang urunan dari para eselon I di Kementan tersebut.
“Kami ingin mengetahui berapa total nilai dari penggunaan keuangan yang digunakan oleh keluarga dan harus dibalikin pihak keluarga. Tadi kami sudah datang (ke KPK) lalu kembali lagi abis Sholat Jumat,” tuturnya.
Dalam perkara korupsi di Kementan itu, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadinya. Modus yang dilakukan para terdakwa dengan memeras para pejabat eselon I.