Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Siap Lepaskan Pekerjaan Lama

22 Agustus 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleksi akhir hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pekan lalu meloloskan 12 nama. Amiek Sumindriyatmi satu-satunya perempuan yang terpilih. Menurut panitia seleksi, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1964, ini lolos seleksi karena kematangannya di bidang hukum.

Alasan panitia seleksi bisa jadi benar, sebab 40 tahun Amiek telah meniti karier sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta, Solo. Sekarang ia staf ahli bidang hukum Rektorat Universitas Nasional Surakarta. Setiap hari ia pulang pergi Yogya-Solo untuk menyampaikan kuliah bagi para mahasiswanya. Tak lama lagi pekerjaan dan jabatan itu harus dia tinggalkan. Mahkamah Agung melarang rangkap jabatan.

Amiek mengaku siap menanggalkan jabatan itu walau, menurut dia, larangan itu seharusnya ditujukan pada jabatan struktural, sementara staf ahli bukanlah jabatan struktural. ”Kalau toh diharuskan melepas jabatan, saya siap. Toh dua bulan lagi saya sudah pensiun,” katanya kepada Tempo, Kamis pekan lalu.

Perempuan kelahiran Yogyakarta, 8 Oktober 1940, ini tinggal bersama suaminya, Sutaryo, dan anak semata wayang, Astri, di rumah seluas 400 meter persegi di lingkungan keraton. Tepatnya di Jalan Patehan Lor 9A Yogyakarta. Di garasinya tampak terparkir satu mobil Hijet keluaran 1984. ”Ini satu-satunya mobil yang kami punya,” ujarnya.

Menjadi hakim ad hoc antikorupsi memang kemauan Amiek. ”Saya melamar jadi hakim ad hoc untuk tingkat banding,” katanya mantap. Ia mengaku prihatin terhadap penegakan hukum dan meluasnya pelanggaran hukum. Dia percaya dunia peradilan bisa menjadi lebih baik jika kalangan akademisi bisa turut serta.

Selain Amiek, Andi Bahtiar juga tercantum dalam daftar 12 nama hakim ad hoc yang lulus seleksi akhir. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 20 tahun lalu itu menilai korupsi di Indonesia sudah sangat luar biasa. ”Perlu cara luar biasa untuk memberantasnya,” kata Andi, pekan lalu, saat menjelaskan motivasinya mengikuti seleksi hakim ad hoc.

Selama 18 tahun bekerja sebagai advokat, Andi tentu paham liku-liku masalah hukum. Hanya saja dia tidak pernah menangani perkara korupsi. Meski begitu, dia yakin dapat bekerja dengan baik kelak. Suami dari Naidah Muhtar ini pun siap meninggalkan profesi advokatnya agar tidak terjadi rangkap jabatan.

Harta kekayaannya berupa sebidang tanah dan bangunan rumah permanen di atasnya berukuran 12,5 x 9 meter. Lokasinya di kawasan elite Jalan Hertasning Raya Timur, Nomor 48, Kelurahan Kassikassi, Kecamatan Rappocini, Makassar. Di kampung halamannya di Kabupaten Bone, Andi mengaku juga punya dua unit rumah yang dibangun di atas tanah seluas 600 meter persegi, serta kebun jati supermas yang luasnya sekitar setengah hektare.

Surya Jaya, yang juga terpilih sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tidak sungkan memaparkan kekayaannya. Dia mengaku punya satu unit rumah seluas 240 meter persegi di Jalan Sunu, Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin, Blok IX Nomor 11, Sulawesi Selatan. Kekayaan lainnya berupa satu unit mobil Toyota Kijang dan uang tabungan di bank atas nama istri-nya senilai Rp 45 juta.

Ketertarikan Surya pada kasus korupsi cukup besar. Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini bahkan telah mengangkat masalah korupsi dalam disertasinya untuk meraih gelar doktor di Universitas Hasanuddin.

Maria Hasugian/Heru C.N./Irmawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus