Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan aktor Tio Pakusadewo karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu tak membuat polisi kemudian berdiam diri.
Tim Reserse Polda Metro Jaya memburu jaringan narkoba yang menjerat Tip Pakusadewo hingga 10 tahun belakangan ini. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yulius Audie Sonny Latuheru mengatakan, telah mengantongi identitas pengedar sabu seharga Rp 1,3 juta per gram yang dihisap salah satu pemeran film Berbagi Suami tersebut.
Siapa pengedar yang diburu polisi itu?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Ucapan Pertama Tio Pakusadewo Setelah Ditangkap Pakai Narkoba
Tio Pakusadewo ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2017. Di rumah itu, polisi menemukan 1,06 gram narkoba jenis sabu dan seperangkat alat hisap berupa bong, cangklong, dan korek api.
"Saat digrebek tersangka sendirian di rumah," ujar Audie.
Atas perbuatannya, tersangka Tio Pakusadewo diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pengedar adalah perempuan berinisial V. Sekarang masih dalam pengejaran kami," ucap Audie.
Polisi masih menyelidiki sudah berapa lama V menyuplai sabu untuk Tio Pakusadewo. Bahkan, V dicurigai menjadi pengedar ke kalangan artis dan selebritas. "Sementara masih kami dalami. Masih dalam proses penyelidikan," ujar dia.
Menurut Audie, Tio Pakusadeo kooperatif selama pemeriksaan. Dia bahkan tak melawan atau melarikan diri ketika dijemput polisi. Tio Pakusadewo kepada pers menyatakan meminta para pecandu narkoba, termasuk jenis sabu, untuk segera berhenti dan peristiwa yang dialaminya bukanlah contoh yang baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini