Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Aktivis Papua Digelar Secara Online

Sidang aktivis Papua akan digelar jarak jauh atau via online. Para terdakwa menyampaikan pledoi dari rumah tahanan.

13 April 2020 | 07.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
(Dari kiri) Tersangka makar Issay Wenda, Charles Kossay, Arina Elopere, Surya Anta, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni mengepalkan tangan saat menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. Surya Anta dan kelima temannya ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang aktivis Papua akan digelar secara online atau jarak jauh di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta. Keenam aktivis dijadwalkan membacakan pembelaan alias pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum, Michael Himan, menyebut para terdakwa menjalani sidang di rumah tahanan. "Para terdakwa di rumah tahanan. Yang akan hadir (di ruang sidang) penasehat hukum, jaksa, dan hakim," kata Michael saat dihubungi, Ahad malam, 12 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Enam terdakwa itu antara lain Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.

Mekanisme sidang dugaan makar ini berubah setelah pandemi Corona melanda Indonesia, khususnya Jakarta. Tim kuasa hukum terdakwa sebelumnya meminta agar majelis hakim menunda sidang.

Akan tetapi majelis hakim menolak usulan itu. Mekanisme sidang pun diubah dengan format para terdakwa tetap berada di rumah tahanan. Menurut Michael, mekanisme sidang seperti diterapkan sejak Jumat, 27 Maret 2020.

Tak hanya pembacaan pledoi, sidang hari ini juga akan mendengarkan keterangan dari tiga ahli. "Benar sidang tapol (tahanan politik) dengan agenda membacakan pledoi dan akan keterangan ahli sekalian sesuai perjanjian sidang Jumat lalu," jelas Michael.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Suryanta Cs dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal makar dan Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat. Jaksa menuntut mereka 1 tahun 5 bulan penjara. Tuntutan dibacakan pada Jumat, 3 April 2020.

LANI DIANA 

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus