Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Dakwaan Jonru Ginting Dibacakan Hari Ini, Begini Isinya

Sidang perdana penggiat media sosial, Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.

8 Januari 2018 | 09.46 WIB

Tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,  7 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 7 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana penggiat media sosial, Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, akan dilakukan hari ini. Adapun agenda pertama dari sidang tersebut adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini, Senin, 8 Januari 2018, JPU akan membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sekitar pukul 10.00," demikian bunyi kutipan dari siaran pers yang diberikan tim pengacara Jonru, Djuju Purwantoro, Senin, 8 Januari 2018.

Ia menjelaskan, dalam dakwaan itu, JPU meminta agar penggiat media Jonru Ginting, yang sering menulis kritik terhadap pejabat dan pemerintah, dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Menanggapi hal ini, tim pengacara menemukan banyak kejanggalan dan akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.

Muannas juga menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru, kata dia, pernah mengajak umat Islam agar tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab.

Tim pengacara Jonru menjelaskan selama di dalam penjara Jonru masih tetap aktif menulis gagasannya. Tulisan Jonru Ginting diklaim tim pengacara sebagai cara memperbaiki penyimpangan politik di Indonesia. "Penjara tidak akan pernah membungkam idealisme."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus