Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Dianggap Gagal, Novel Baswedan: Tergantung Pimpinannya

Novel Baswedan tidak tertarik mengikuti proses pembacaan tuntutan atas pelaku penyerangan terhadap dirinya. Sebab ia menyakini hasilnya tak berbeda

17 Juli 2020 | 06.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana sidang putusan untuk Rahmat Kadir Mahulettu, terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak awal, Novel Baswedan tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan atas pelaku penyerangan arau penyiraman air keras terhadap dirinya. Sebab, penyidik KPK itu meyakini sidang ini sudah dipersiapkan untuk gagal alias sidang sandiwara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses tersebut," kata Novel saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keyakinan itu muncul karena Novel melihat banyak kejanggalan dan masalah dalam sidang ini. Setelah vonis dibacakan, beberapa kawan mengatakan kepada Novel bahwa putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hanya berbeda pada besarnya hukuman.

Beberapa jam sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Rahmat Kadir Mahulettu dengan vonis 2 tahun dan Ronny Bugis 1,5 tahun.

Tempo bertanya apakah dirinya masih memiliki sedikit harapan bahwa satu waktu nanti, pelaku utamanya akan terungkap. Sebab, Rahmat dan Ronny diduga bukan aktor utama penyerangan ini.

Novel mengatakan hal itu bisa terjadi ketika suatu saat pemerintah ingin melakukan pemberantasan korupsi dengan benar dan mau untuk menegakkan hukum. Lagi-lagi karena menurut dia, sidang kali ini seperti disiapkan untuk gagal. "Jadi tergantung pemimpin negaranya," kata Novel.

Untuk Rahmat dan Ronny, Novel tak ingin menyebut bahwa vonis untuk mereka adalah kemenangan para penjahat dan koruptor. Tapi, Novel khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata, bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberatasan korupsi.

Dengan vonis ini, Novel pun khawatir upaya untuk mendesak pengungkapan atas serangan terhadap insan KPK yang diserang selama ini akan semakin sulit dilakukan. "Begitu juga orang yang diserang saat berjuang untuk berantas korupsi," kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus