Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada

Hakim sidang Helena Lim mencecar saksi Erman Budiman, Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Bangka Belitung.

17 Oktober 2024 | 18.56 WIB

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal terdakwa Helena Lim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Perbesar
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal terdakwa Helena Lim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar saksi dalam sidang Helena Lim. Helena Lim merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saksi tersebut adalah Erman Budiman yang merupakan Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung. Peristiwa ini terjadi saat hakim anggota, Fahzal Hendri, bertanya kepada Erman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mulanya, Fahzal menanyakan apakah Erman dan timnya pernah pergi ke lapangan untuk mengawasi dan mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang menambang melebihi kuota dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). "Ada enggak saudara melakukan itu? Atau suka-suka dia aja melakukan penambangan?" tanyanya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024.

Erman lantas menjawab "kami berdasarkan dokumen, Yang Mulia."

"Dokumen itu untuk apa kalau saudara tidak di lapangan?" ujar Fahzal.

Hakim itu pun kembali bertanya "sekarang saya tanya Pak Erman, saudara melakukan evaluasi atau tidak?"

Erman berkukuh bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi. Fahzal kemudian kembali bertanya evaluasi seperti apa yang dilakukan Erman hingga marak penambangan ilegal.

"Saya bukan marah pak, makanya jangan mengada-ada," tegas Fahzal. "Kalau memang saudara tidak melakukan, akui di persidangan ini 'saya hanya melakukan evaluasi dokumen'."

Erman hanya menjawab singkat "siap Yang Mulia."

"Dokumen saja yang saudara lakukan?" tanya Fahzal lagi.

Erman lagi-lagi menjawab siap. Fahzal kemudian menyoroti kondisi di lapangan. 

"Banyak penambang-penambang liar yg melakukan penambangan di lapangan. Kemudian hasilnya dijual, ditampung oleh PT Timah," bebernya.

Padahal, ujar Fahzal, PT Timah diberikan izin usaha pertambangan untuk menambang. "Kalau enggak bisa nambang, ngapain PT Timah?"

"Saudara melakukan evaluasi ke lapangan?" tanya Fahzal lagi.

Erman akhirnya menjawab "tidak."

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus