Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus John Kei yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 24 Februari 2021 menghadirkan Agrapinus Romatora alias Nus Kei sebagai saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesaksiannya, Nus Kei menyebutkan uang Rp 1 miliar yang dipinjamnya bukan berasal dari pamannya, John Kei.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nus Kei menyebutkan uang tersebut untuk operasional urusan perkara tanah di Ambon, Maluku, yang tengah diperkarakan di Mahkamah Agung (MA).
“Saya tidak pinjam uang itu dari dia (John Kei),” ujar Nus Kei.
Menurut dia, uang itu diambilnya dari “bos kecil” yang tidak ia sebutkan namanya secara jelas di persidangan. Adapun uang itu akan cair jika John Kei menghubungi “bos kecil” itu.
Nus Kei mengatakan uang itu diantarkan ke istri John Kei dalam dua tahapan.
“Rp 1 miliar itu dalam dua tahap, tahap satu Rp 500 juta dan sisanya dalam uang dolar AS yang dimasukkan ke amplop,” ujar dia.
Dalam kronologi dakwaan, bermula saat Nus Kei mendatangi John Kei di rumah tahanan pada 2013 untuk meminjam uang sebesar Rp 1 miliar.
Nus Kei menjanjikan akan mengembalikan uang itu dalam waktu enam bulan sebesar Rp 2 miliar. Namun sampai John Kei keluar dari penjara pada 2020, Nus Kei tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam.
Nus Kei membantah klaim tersebut. Ia mengaku tidak pernah menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Setelah persidangan, Nus Kei menegaskan uang yang dipinjamnya bukan dari John Kei. Uang tersebut diambilnya dari kantor “bos kecil” di Plaza Tamara Sudirman.
“Uang dari Plaza Tamara. Itu uang teman saya di sana,” kata Nus Kei.
Dia menjelaskan uang tersebut hanya transit ke rumahnya. Dia membantah akan mengembalikan Rp 2 miliar. Uang tersebut pun telah diberikannya ke pengacara John Kei, Taufik Chandra oleh istri John Kei.
Nus Kei menjelaskan, John Kei tidak meminta bantuannya untuk perkara tanah. Namun tanah yang menjadi perkara itu sebenarnya dipegang mendiang adik John Kei, Tito Refra Kei.
“Lalu Tito meninggal, yang punya perkara ini namanya Yohanes Ticera alias Ombu Kei yang suruh. Ketemu sama saya di Ambon, saya kasih tau 'kakak perkaranya begini'. Kalau oke, jalan, dan kalau enggak oke, yo udah wes kita mesti sejalan,” ujar dia.
John Kei sebelumnya didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Ia juga dijerat pasal penganiayaan yaitu Pasal 170 KUHP tengang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal. John juga dijerat pasal kepemilikan senjata api.