Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat bakal membacakan putusan sela atas eksepsi terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat, putusan sela dibacakan majelis hakim pada Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada persidangan di kasus korupsi BTS sebelumnya yang berlangsung pada Kamis, 20 Juli 2023, Jaksa KPK telah menyatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terkait dengan pokok materi perkara dan dianggap di luar materi keberatan atau eksepsi.
"Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak," kata JPU, Kamis 20 Juli 2023.
Jaksa menjawab eksepsi kuasa hukum Galumbang, Maqdir Ismail yang menyebut perbuatan yang dilakukan kliennya diklaim sebagai tindakan yang dipaksakan oleh Kemenkominfo atas proyek dari pemerintah.
Dengan demikian, Pasal-pasal yang disangkakan dalam surat dakwaan jaksa terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G mengenai kerugian keuangan negara menjadi tidak tepat.
"Kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan atau pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan," kata Maqdir pada persidangan Rabu 17 Juli 2023.
Galumbang Menak merupakan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo. Dalam dugaan kasus korupsi ini, Galumbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 8 triliun.
Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Galumbang Menak didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: LP3HI Ajukan Praperadilan Perkara Makelar Kasus Korupsi BTS 4G
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA