Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Agenda sidang kali ini pembacaan duplik atas jawaban dari jaksa penuntut umum yang disampaikan pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi kami akan membuktikan bahwa apa yang disampaikan jaksa dalam repliknya itu banyak hal yang tidak benar, korup, mengada-ada, yang berbeda dari fakta sidang," kata kuasa hukum, Muhammad Isnur, saat ditemui Tempo sebelum sidang digelar, Senin, 11 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Isnur menyebut jaksa kerap memanipulasi fakta persidangan sehingga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Haris-Fatia atas kritiknya kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dia berharap dupliknya hari ini dapat memberikan fakta sesungguhnya kepada masyarakat. "Yang mereka sampaikan adalah kebenaran. Bahwa Luhut punya andil, baik secara langsung atau tidak, dalam pertambangan di Papua," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, sidang baru dimulai pukul 10.48 padahal jadwal persidangan sebelumnya diagendakan pada pukul 10.00.
Sebelumnya, terdakwa Haris - Fatia Maulidiyanti menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 4 Desember 2023. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menanggapi nota pembelaan atau pleidoi kedua terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika mengatakan menolak nota pembelaan, dalil dan pembelaan yang dikemukakan kedua terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melalui kuasa hukumnya.
"Beberapa dalil pleidoi terlihat jelas pergumulan carut-marut, cocokologi, serta pengaburan fakta dan kebenaran yang sengaja dibuat untuk membela perbuatan dengan cara-cara yang telah diungkapkan dan terungkap di persidangan,” kata Shandy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023.
Agar fokus perkara tidak melebar, kata JPU, hal yang dipermasalahkan dalam perkara yang menjerat Haris Azhar dan Fatia adalah soal pencemaran nama baik dalam podcast yang berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA" yang disebut sebagai kebenaran dari riset Fatia Maulidianti bersama 9 organisasi bersihkan Indonesia berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.
“Perlu dipahami dan ditegaskan bahwa fokus materil yang didakwakan dalam persidangan ini bukanlah membuat atau mempublikasi atau kegiatan akademik lain. Melainkan kegiatan menghina dan mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Shandy.