Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Korupsi Timah, Hakim Geram ke Tamron Tamsil: Jangan Pura-Pura Bodoh

Hakim geram karena Tamron ihwal mengaku menerima untung dari PT Timah, tapi tak mengetahui jumlahnya

17 Oktober 2024 | 06.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tamron Tamsil alias Aon, pemegang manfaat CV Venus Inti Perkasa, mengaku tidak mengetahui besaran keuntungan dari kerja sama dengan PT Timah Tbk saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tahu semua berapa yang diperoleh CV Venus dari kerja sama ini?" tanya Hakim kepada saksi untuk terdakwa Helena Lim itu. Tamron pun menjawab, "Tidak tahu, Yang Mulia."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tamron hanya menyatakan, CV Venus menerima upah dari sewa smelter dalam kerja sama tersebut. "CV Venus hanya ambil upah," tutur Tamron. Meski tidak memberikan rincian, Tamron memastikan perusahaannya mendapat keuntungan dari kerja sama itu.

Dalam kesaksiannya, pengusaha yang dijuluki Raja Timah Bangka itu mengungkapkan pernah mengirimkan uang sebesar Rp 122 miliar untuk Harvey Moeis melalui PT Quantum Skyline Exchange, perusahaan milik Helena. Jumlah tersebut dikonfirmasi oleh jaksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Nominal itu, ujar Tamron, merupakan jumlah dari cara kerja hasil logam yang dikalikan dengan dana corporate social responsibility (CSR) yang telah dia keluarkan. Tamron mengaku menyiapkan uang senilai Rp 2,2 miliar untuk dana CSR dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk. Uang tersebut diserahkan kepada Adam Marcos, staf General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT). Namun, Tamron tidak menerima konfirmasi dari Harvey Moeis terkait penyerahan uang itu dan mengaku tidak mengenal dekat Adam Marcos.

Mendengar kesaksian Tamron ihwal perusahaannya yang menerima untung, tapi tak mengetahui jumlahnya itu pun membuat hakim geram. Hakim anggota kembali mencecar dia dengan pertanyaan yang sama. Sebab, seorang pengusaha besar dinilai tidak mungkin tak mengetahui soal hitung-hitungan keuntungan dari kerja sama itu.

"Masa enggak tahu? Saudara pegang uangnya, kok, pengusaha besar, punya perusahaan sawit tiga, perusahaan tambang tiga," cecar hakim anggota.

"Enggak tahu, Yang Mulia," jawab Tamron. 

“Jangan pura pura bego,” ucap hakim.

“Enggak tahu Yang Mulia,” Tamron mengulangi jawabannya.

Tamron berkukuh ia hanya mengambil upah dari penyewaan barang hingga sumber daya manusia di CV Venus tanpa mengetahui besarannya. “Enggak ingat, Yang Mulia. Enggak ada (sampai) triliun,” ucap dia.

Tamron bersaksi untuk empat terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga timah, yaitu Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan. Kejaksaan telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Para tersangka diduga terlibat dalam pertambangan timah ilegal di Bangka Belitung, termasuk Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, serta Helena Lim, yang dikenal sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus