Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Korupsi Timah, Sandra Dewi Mengaku Tak Pernah Diberi Uang dan Hadiah oleh Harvey Moeis

Artis Sandra Dewi sekaligus istri dari terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, menyatakan tidak pernah mendapat uang bulanan dari suaminya itu.

10 Oktober 2024 | 14.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Sandra Dewi sekaligus istri dari terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, menyatakan tidak pernah mendapat uang bulanan untuk kebutuhan pribadi dari suaminya. Tidak hanya itu, Sandra pun mengaku tidak pernah diberi hadiah oleh Harvey.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebut semua aset yang dibeli oleh sang suami, termasuk mobil atas nama Harvey. "Kepada saya tidak. Untuk kebutuhan saya sendiri, saya bayar sendiri," kata Sandra Dewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesaksiannya, Sandra menyebut selama pernikahan tidak pernah meminta Harvey untuk memenuhi kebutuhan pribadinya lantaran dari awal mereka sudah memutuskan untuk pisah harta sebelum menikah. "Saya tidak mau karena saya punya penghasilan yang cukup dari single. Saya wanita yang mandiri, kenapa saya harus minta uang kepada suami," ujarnya.

Mendengar jawaban Sandra Dewi, majelis hakim pun merasa heran. Sebab, Harvey selaku suami Sandra justru tidak pernah memberi uang maupun hadiah.

Dalam kesempatan itu, Sandra ia hanya memiliki cincin pertunangan dan cincin kawin yang berasal dari uang suaminya, Harvey Moeis. Sedangkan, untuk kendaraan yang dikendarainya atas nama Harvey. "Mobil bukan atas nama saya, semua atas nama suami saya. Kecuali, yang saya beli sendiri," katanya.

Menurut Sandra Dewi, penghasilan Harvey diperuntukan sebagai biaya kebutuhan rumah tangga, seperti uang sekolah anak, listrik, gaji pekerja, dan semua urusan rumah tangga.

Sandra Dewi menjadi saksi sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022, yang menyeret Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Jaksa menyebut Harvey telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dari hasil korupsi sebesar Rp 420 miliar, dalam pengelolaan IUP PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Uang itu lantas dipergunakan oleh Harvey Moeis untuk keperluan pribadinya seperti membeli rumah, mobil, hingga barang mewah lainnya yang juga dinikmati Sandra Dewi maupun keluarganya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus