Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Lanjutan Suap BPK, Jaksa Hadirkan 9 Saksi untuk Ali Sadli

Dalam sidang lanjutan suap BPK dengan terdakwa Ali Sadli, jaksa akan menghadirkan 9 saksi dari kalangan swasta dan BPK.

15 Januari 2018 | 09.50 WIB

Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli berjalan usai menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Perbesar
Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli berjalan usai menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 Oktober 2017. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (suap BPK) untuk terdakwa Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, Ali Sadli kembali dilanjutkan hari ini, Senin, 15 Januari 2018. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menghadirkan sembilan orang saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Rencananya akan dihadirkan sembilan orang saksi dari kalangan swasta dan BPK," kata jaksa Takdir Suhan saat dihubungi Tempo, Minggu, 14 Januari 2018.

Baca: Sidang Kasus Suap BPK, Terdakwa Pernah Pinjam Uang Rp 1,3 Miliar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kesembilan saksi tersebut adalah Kurniawan Sutandi, Anna Hasnah Harun, Adhimasya Trinanda, Triyantoro, Sugito, Choirul Anam, Ending Fuad Hamidiy, Abdul latief dan Sri Rahayu Pantjaningrum.

Pada sidang sebelumnya, Senin, 8 Januari 2018, jaksa mengadirkan beberapa saksi, di antaranya Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, auditor BPK, Yudi Ayodya Baruna dan Direktur PT Ragta Dea Advertising Apriyadi Malik alias Yaya.

Untuk Yaya, dia mengaku pernah menghubungi politikus Partai Golongan Karya, Ade Komaruddin. Yaya mengaku mengenal Ade Komarudin sebagai teman. "(Ade Komaruddin) cuma teman," kata Yaya Senin, 8 Januari 2018.

Nama Ade muncul ketika jaksa memperlihatkan transkrip percakapan antara Yaya dan kakak ipar Ali, Yanuar. Dalam percakapan itu, Yanuar mengatakan, "Akom (Ade Komaruddin) tadi telepon juga." Yaya pun menjawab telah menghubungi Ade. Percakapan itu terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ali pada Jumat, 26 Mei 2017. "He-eh. Iya, Akom saya kasih tahu," ujar Yaya.

Baca: Kata KPK Soal Nama Ade Komaruddin Disebut dalam Sidang Suap BPK

Ali Sadli dan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri merupakan terdakwa penerima suap dan gratifikasi dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT. Suap diberikan terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian oleh BPK dalam laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Selain dijerat dengan pasal penerimaan suap, keduanya juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Ali dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Pencucian Uang, sedangkan Rochmadi dengan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU yang sama.

Dalam kasus suap BPK ini, selain menerima suap sebesar Rp 40 juta dan gratifikasi sebesar Rp 11,6 miliar, dalam sidang dakwaan, jaksa KPK juga menyebut Ali telah melakukan pencucian uang berupa pembelian sejumlah aset berupa tanah hingga kendaraan bermotor.

Sejumlah perusahaan yang memiliki kaitan dengan tindak pidana pencucian uang AliSadli ikut disebut dalam sidang dakwaan yang digelar pada 18 Oktober 2017 tersebut. Salah satunya PT Jaya Real Properti. Ali diduga membeli sebidang tanah kavling seluas 258 m2 di Kompleks Kebayoran Symphoni Blok KM/A-19 Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan dari perusahaan ini.

Pembayaran dilakukan oleh istri Ali, Wuryanti Yustianti dalam kurun waktu Juni 2016 hingga April 2017, dengan total sekitar Rp 3,9 miliar. Uang untuk pembelian ini diduga berasal dari tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Ali.

LANI DIANA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus