Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, hari ini, 22 Oktober 2018.
Baca: Saksi Sebut Banyak Kontraktor Jadi Tim Sukses Zumi Zola
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada 13 nama saksi yang akan hadir pada persidangan hari ini," ucap pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso, melalui pesan singkat, Senin, 22 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga belas saksi yang akan dihadirkan adalah Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin, pihak swasta bernama Dheni Ivan dan Wahyudi (anak buah Arfan), Kusnindar, Elhelwi, Cek Man, Parlagutan, Tanjudin Hasan, Sufarsi Nurzain, Gusrizal, M. Juber, dan Poprianto.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi Zola saat maju dalam pemilihan Gubernur Jambi.
Baca: Gubernur Jambi Zumi Zola Akui Terima Mobil Alphard, Tapi...
Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola ikut memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp 200 juta - Rp 250 per anggota. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.