Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Perdana Jonru Ginting Dikawal Puluhan Anggota FPI

Sidang perdana terdakwa ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, berjalan dengan dikawal oleh puluhan anggota FPI.

8 Januari 2018 | 16.44 WIB

Terdakwa ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, memekikkan takbir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2018. Tempo/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Terdakwa ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, memekikkan takbir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2018. Tempo/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana terdakwa ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, berjalan dengan dikawal oleh puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI). Massa FPI yang berpakaian serba putih berjumlah sekitar 20 orang terlihat berjaga sebelum dan selama sidang berlangsung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar," kata anggota FPI saat terdakwa masuk ke ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jonru Ginting yang terlihat memakai kemeja putih, peci, dan sepatu skets terlihat membalas seruan takbir anggota FPI. Selama berjalannya sidang, terlihat 10 anggota FPI di dalam ruang sidang dan sisanya berjaga di luar.

Sidang yang berjalan setengah jam tersebut diputuskan untuk dilanjutkan pada Senin pekan depan, 15 Januari 2018. Penyebabnya, tim kuasa hukum Jonru mengajukan keberatan hukum atau esepsi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

JPU mendakwa Jonru dengan tiga pasal, antara

  1. Pasal 28 ayat 2 junto 45 a ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang UU nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi Elektronik Pasal 64,
  2. Pasal 4 huruf b angka 1 junto pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis junto Pasal 64 ayat 1 KUHP
  3. Dakwaan alternatif yang diatur dan diancam pidana dengan Pasal 156 KUHP junto Pasal 64 ayat 1.

Koordinator Kuasa Hukum Jonru Ginting, Djuju Purwantoro menilai, tim JPU amburadul dalam menerapkan undangan-undang. “Karena UU ITE ini semangat awalnya untuk transaksi komersial," ujar Djuju usai persidangan.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus